Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan pernyataan penting mengenai kewajiban semua platform gim daring untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Hal ini mencakup penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, serta penerapan moderasi konten yang efektif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh platform gim daring menjalankan tanggung jawab ini dengan serius. "Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform berkewajiban untuk mematuhi regulasi perlindungan anak," ujar Alexander pada Kamis (8/1/2026).
Alexander menyoroti bahwa masih banyak anak di bawah umur yang dapat mengakses platform gim daring dengan menggunakan identitas orang tua mereka. Oleh karena itu, Kemkomdigi terus berupaya berkomunikasi dengan berbagai platform untuk menangani isu ini.
Kewajiban bagi platform gim daring ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk menjalankan perlindungan anak secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Dalam konteks penanganan gim dengan konten yang dihasilkan pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi mengadopsi Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten, serta sebagai instrumen edukasi bagi publik.
Alexander menjelaskan bahwa untuk gim berbasis UGC, perlindungan anak yang efektif memerlukan kombinasi antara IGRS dan tata kelola platform yang baik. Hal ini mencakup moderasi konten yang aktif dan berkelanjutan, pembatasan fitur komunikasi, serta verifikasi usia yang berlapis. Selain itu, sinergi dengan berbagai pihak juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem gim yang aman bagi anak.
Dirjen Alexander mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Hal ini dapat dilakukan dengan mengaktifkan fitur kontrol orang tua (parental control), memastikan bahwa usia akun anak sesuai, serta memantau penggunaan fitur interaksi sosial seperti chat dan voice.
Selain itu, Alexander meminta orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak mengenai pentingnya menjaga privasi. Anak-anak diimbau agar tidak membagikan data pribadi, tidak meminta atau menyebarluaskan data pribadi orang lain, serta tidak menerima ajakan dari orang yang tidak dikenal untuk berpindah interaksi ke kanal di luar platform gim daring.