Kemenkum Sumsel Harmonisasi Tiga Raperkada Muara Enim untuk Peningkatan Layanan Publik
Sosial

Kemenkum Sumsel Harmonisasi Tiga Raperkada Muara Enim untuk Peningkatan Layanan Publik

Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel melaksanakan rapat harmonisasi, terkait Raperkada Muara Enim, Kamis 19 Februari 2026.-Kemenkum Sumsel-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) kembali melaksanakan fungsi strategisnya dalam pembentukan produk hukum daerah melalui rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi, Kamis 19 Februari 2026.

Kali ini, fokus pembahasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) tertuju pada tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperkada) Kabupaten Muara Enim.

Rancangan Peraturan Bupati (Raperkada) Kabupaten Muara Enim yang dibahas Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mencakup sektor pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi daerah.

Langkah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) diambil untuk memastikan setiap regulasi yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Pemkab Muara Enim) telah selaras dengan koridor hukum nasional dan memenuhi aspek teknis perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel melaksanakan rapat harmonisasi, terkait Raperkada Muara Enim, Kamis 19 Februari 2026.-Kemenkum Sumsel-

Agenda pertama Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) membahas Raperkada mengenai Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2026-2030.

Regulasi ini menjadi instrumen vital bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menjamin ketersediaan akses air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat dalam lima tahun ke depan.

Melalui harmonisasi ini, tim perancang Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) memastikan bahwa strategi yang disusun tidak hanya visioner, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam tata kelola sumber daya air di tingkat daerah.

Selanjutnya, pembahasan beralih pada aspek kemanusiaan melalui Raperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kehadiran aturan pelaksana ini sangat krusial agar poin-poin perlindungan yang ada dalam Perda induk dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.

Sumber:

Tag:

# raperkada investasi

# raperkada disabilitas

# raperkada air minum

# raperkada muara enim

# harmonisasi raperkada

# kementerian hukum sumsel

# kanwil kemenkum sumsel

# maju amintas siburian

# kemenkum sumsel

Share:

You can share this post!