Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan dan Perda Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Penataan Usaha Perkebunan Sawit.
Kegiatan ini diadakan di aula Kanwil Kemenkum Babel dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Johan Manurung, serta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan, perancang hukum, analis, perwakilan dari pemerintah daerah, dan akademisi dari dua perguruan tinggi di Bangka Belitung.
FGD ini bertujuan untuk menilai dua perda yang dianggap strategis tersebut berdasarkan enam dimensi penilaian. Hasil sementara menunjukkan adanya beberapa masalah, termasuk inkonsistensi redaksional, rumusan yang masih belum jelas, serta ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru yang ditetapkan di tingkat pusat.
Selain itu, evaluasi juga menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara aturan daerah mengenai pangan dan perkebunan dengan kebijakan nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam forum ini, beberapa peserta menyatakan bahwa produk hukum daerah seharusnya disusun dengan pendekatan yang lebih aplikatif. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga dapat mengurangi potensi penolakan ketika diterapkan di lapangan.
Temuan sementara juga menunjukkan perlunya penyempurnaan pasal-pasal yang dianggap sudah tidak relevan. Meski demikian, pasal-pasal yang masih sesuai dengan perkembangan harus tetap dipertahankan agar fungsi perda tidak hilang.
Melalui diskusi terbuka ini, berbagai pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan langsung terhadap substansi aturan. Kehadiran akademisi dan perwakilan pemerintah daerah memberikan perspektif yang berharga dalam memperkuat kajian hukum yang tengah dilakukan.
FGD ini juga bertujuan untuk menyatukan pandangan tentang arah pembenahan regulasi daerah. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh sisi implementasi yang berkaitan langsung dengan sektor pangan dan perkebunan.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan regulasi pusat akan diajukan untuk direvisi. Proses ini dianggap penting agar perda di Bangka Belitung tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.