Kemenperin Awasi Kepatuhan Industri Hilir Sawit Terhadap Prinsip Keberlanjutan
Pusat Online

Kemenperin Awasi Kepatuhan Industri Hilir Sawit Terhadap Prinsip Keberlanjutan

Portal Media Online - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia memulai pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sektor hilir kelapa sawit dalam menerapkan standar keberlanjutan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2025.

Awal Kejadian

Langkah ini diambil untuk memastikan produk turunan minyak sawit mentah yang beredar di pasar domestik dan internasional memenuhi kriteria ramah lingkungan serta menjalankan tata kelola operasional yang transparan. Regulasi terbaru ini mewajibkan seluruh perusahaan industri hilir untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) paling lambat dua tahun setelah diundangkan pada Maret 2025.

Perkembangan

Setiap unit usaha diwajibkan melaporkan kemajuan sertifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memudahkan pemantauan oleh tim auditor independen maupun pemerintah. Tim pengawas memiliki wewenang untuk memeriksa fasilitas produksi, gudang penyimpanan, dan dokumen legalitas lahan pasokan bahan baku. Pemeriksaan dokumen meliputi verifikasi Izin Usaha Industri (IUI), Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti kepemilikan merek, dan daftar pemasok bahan baku yang telah tersertifikasi ISPO.

Kondisi Terakhir

Perusahaan yang belum mengajukan permohonan sertifikasi akan mendapatkan peringatan tertulis dan pembinaan teknis. Jika ditemukan ketidaksesuaian data antara laporan di SIINas dengan kondisi lapangan, Kemenperin berhak membekukan sementara operasional pabrik. Sertifikat yang diterbitkan berlaku selama lima tahun dan harus melalui proses surveilans setiap dua belas bulan sekali. Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing komoditas unggulan nasional di tengah tuntutan global terhadap produk yang bebas dari deforestasi.

You can share this post!