Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan layanan daring terbaru yang dinamakan Gisliner. Layanan ini berbentuk laman yang berfungsi sebagai Geographic Information System (GIS) untuk Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, menyatakan bahwa visi dari peluncuran Gisliner adalah untuk menciptakan standar layanan berbasis teknologi informasi yang cepat dan tepat. "Kami ingin memudahkan proses penertiban tanah dan ruang melalui layanan daring ini," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Budi Situmorang menjelaskan bahwa Gisliner berfungsi sebagai sistem informasi berbasis geografis yang tidak hanya menjadi media sosialisasi, tetapi juga sebagai alat bantu bagi pengambil keputusan di bidang pengendalian dan penertiban tanah. Beberapa data yang tersedia di dalam Gisliner mencakup:
Laman Gisliner merupakan penggabungan dari sejumlah layanan daring sebelumnya yang telah ada, seperti Sentuh Tanahku, Gistaru, Loketku, #tanyaATRBPN, ppid.atrbpn.go.id, dan Sigtora, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN juga mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang mendorong kementerian dan lembaga untuk bertransformasi ke dunia digital, serta mempersiapkan pelayanan berbasis institusi menjelang 2024.
"Kami berharap portal Gisliner dapat memberikan kemudahan akses serta manfaat bagi masyarakat," tambah Sekretaris Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, M. Shafik Ananta Inuman.
Pada acara peluncuran ini, juga diadakan gelar wicara dengan tema "Aksi Nyata Kontrol Pemanfaatan Lahan Berstandar Dunia untuk Wujudkan Tertib Tanah dan Ruang". Beberapa narasumber yang hadir adalah Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Ruang Kota DCKTRP DKI Jakarta, Mery Morfosa, Ahli Teknologi Geospatial Universitas Indonesia, Asep Karsidi, Direktur Tata Ruang, Pertanahan dan Penanggulangan Bencana, Uke Mohammad Hussein, serta Pakar Kecerdasan Buatan, Suyanto, dan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Maria S.W. Sumardjono.