Kemkomdigi Identifikasi Tiga Faktor Maraknya Konten Judi Daring di Ruang Digital
Ruang Daring

Kemkomdigi Identifikasi Tiga Faktor Maraknya Konten Judi Daring di Ruang Digital

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengungkapkan tiga faktor utama yang berkontribusi terhadap maraknya konten judi daring di ruang digital. Menurutnya, masalah ini berkaitan erat dengan aspek keamanan di dunia digital.

Dalam paparan yang disampaikan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu, Alexander menyatakan bahwa terdapat tiga faktor yang perlu diperhatikan: teknologi, prosedur, dan masyarakat.

Pertumbuhan Teknologi

Alexander menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang pesat telah membuka peluang bagi berbagai aktivitas digital yang melanggar hukum, termasuk judi daring. Dengan inovasi yang terus berkembang, tantangan dalam mengawasi konten ilegal semakin kompleks.

Prosedur Hukum yang Tertinggal

Ia juga menyoroti bahwa regulasi dan prosedur hukum yang ada sering kali tidak dapat mengikuti cepatnya laju perkembangan teknologi. Hal ini menyebabkan celah dalam pengawasan terhadap konten-konten yang seharusnya dilarang.

Permintaan Masyarakat

Alexander menekankan bahwa permintaan masyarakat juga berperan penting dalam maraknya konten judi daring. "Ada kebutuhan di masyarakat yang kemudian dipenuhi oleh penyedia layanan judi online, sehingga situs-situs tersebut terus berkembang," ungkapnya.

Upaya Pengawasan Kemkomdigi

Untuk mengatasi penyebaran konten judi daring, Kemkomdigi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah serta penyelenggara sistem elektronik. Alexander mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan konten judi daring yang ditemui di media sosial.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Kemkomdigi telah menangani 2,1 juta konten judi daring. Secara keseluruhan, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah dihapus dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya berhubungan dengan perjudian.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Kemkomdigi juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi daring, menjadikan langkah ini sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

You can share this post!