Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 84 Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil dievakuasi dari pusat penipuan online ilegal yang beroperasi di Myanmar. Proses evakuasi ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi WNI yang terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.
Setelah menjalani proses evakuasi, para WNI tersebut akan dipulangkan ke tanah air. Kementerian Luar Negeri RI terus memantau situasi dan memberikan bantuan kepada WNI yang terjebak dalam kondisi yang membahayakan di luar negeri.
Situasi ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online yang marak terjadi, terutama yang menargetkan individu yang mencari pekerjaan di luar negeri. Kementerian Luar Negeri menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu memverifikasi keabsahan informasi terkait kesempatan kerja di luar negeri.