Kabupaten Kayong Utara telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mencakup sektor-sektor penting, termasuk perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan CPO.
Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setempat.
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menyatakan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional, sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Kebijakan pengupahan merupakan bagian dari Program Strategis Nasional, sehingga Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk sektor-sektor tertentu. Sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta industri pengolahan CPO akan termasuk dalam kategori ini. Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Proses penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan melalui rapat Dewan Pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Rapat perhitungan untuk menentukan UMK dan UMSK berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara pada 22 Desember 2025, dengan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi acuan utama.
Ketentuan UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan mengikuti kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Bupati Romi Wijaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan UMK dan UMSK untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dan berkeadilan. "Kami berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menerima dan mematuhi ketentuan UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 yang telah ditetapkan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," tuturnya.
Dengan demikian, UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 resmi berlaku sepanjang tahun ini, menjadi acuan bagi penyesuaian upah di sektor sawit dan pengolahan CPO di seluruh wilayah kabupaten.