Ita (bukan nama sebenarnya), perempuan Indonesia berusia 20 tahun, menceritakan pengalaman kekerasan fisik dan seksual yang ia alami saat bekerja di pusat judi online di Kamboja pada Desember 2023 hingga Agustus 2024. Ia mengaku disiksa selama sebulan setelah dianggap tidak memenuhi target kerja, lalu diancam agar tidak bersuara.
“Mereka benar-benar satu bulan penuh menyiksa saya, dari pelecehan sampai pukulan,” kata Ita kepada wartawan Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Menurut Ita, pengalaman itu bermula tak lama setelah ia lulus sekolah menengah atas. Ia ditawari pekerjaan bergaji besar di bidang “keuangan” oleh mantan kakak kelasnya. Belakangan, setelah ia berhasil dipulangkan pada Februari, Ita mendapat informasi bahwa orang tersebut bekerja sebagai perekrut jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Ita kemudian dihubungkan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan bergaji pokok sekitar Rp4 juta di Bali. Meski tidak mengetahui jelas deskripsi pekerjaan, ia mengikuti permintaan untuk mengirim dokumen pribadi. Setelah paspor dibuat, ia dibelikan tiket ke Malaysia. Namun setibanya di sana, ia tidak bertemu siapa pun dan justru menerima tiket lanjutan menuju Phnom Penh, Kamboja.
Di Phnom Penh, Ita melanjutkan perjalanan sekitar tiga hingga empat jam menuju sebuah bangunan yang ia sebut tampak seperti rumah biasa. Di sana ia bertemu mantan kakak kelasnya, yang meminta paspornya dan menjelaskan pekerjaan sebenarnya: admin judi online.
Ita mengatakan paspornya ditahan dengan alasan “harus ditahan perusahaan”. Ia merasa ditipu dan terjebak, tetapi tetap bekerja. Pada periode awal, ia bekerja dari pukul 08.00 hingga 20.00 dan masih bisa berkomunikasi dengan keluarga lewat ponsel.
Suatu waktu, tempat kerja Ita digerebek otoritas setempat. Ia mengaku diberi dua pilihan: “dijual” ke perusahaan judi lain atau pulang ke Indonesia. Saat memilih pulang, ia diminta membayar Rp32 juta dan menanggung biaya tiket sendiri. Ita mengatakan sempat meminta bantuan atasan, tetapi merasa bosnya “lepas tangan”.
Bersama sejumlah pekerja lain—empat perempuan dan sekitar 10–11 pria—Ita menunggu tanpa kepastian selama dua pekan di sebuah mes. Ia lalu mengikuti permintaan bos untuk pindah ke mes lain yang disebutnya sebagai “pusat”.
Ita menuturkan, bulan pertama di tempat baru berjalan normal: ia menerima gaji, bonus, dan uang makan. Namun pada bulan berikutnya, ia tidak mencapai target dan mengaku mulai “dikurung” pada awal Maret 2024.
Ia menyebut tidak pernah diberi tahu sebelumnya bahwa kegagalan memenuhi target dapat berujung pengurungan. Ia ditarik paksa ke gudang, dikunci, diberi makan dua hari sekali, dan gajinya dipotong. Hukuman yang awalnya disebut hanya satu minggu, menurutnya diperpanjang hingga sebulan.
Selama masa itu, Ita mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia mengatakan pekerja yang kelelahan melampiaskan emosi kepada orang yang dikurung, dan saat itu hanya dirinya yang berada di gudang.
Ita juga menyatakan mengalami kekerasan seksual. Ia mengaku diikat lalu diperkosa oleh dua hingga tiga orang, dan peristiwa itu direkam. “Setiap mau melecehkan, mereka selalu mengikat saya,” ujarnya. Ia mengatakan ancaman penyebaran video digunakan untuk membungkamnya.
Setelah keluar dari kurungan, Ita menyebut ancaman terus berlanjut. Ia mengaku berusaha memenuhi target agar tidak kembali dihukum. Namun, ia mengatakan masih kerap ditampar keras ketika melakukan kesalahan kerja, seperti salah memasukkan deposit.
Di tempat itu, Ita menyebut jam kerjanya berubah menjadi pukul 12.00 hingga 24.00. Ponsel ditahan dan baru bisa dipakai pada pukul 00.00 sampai 03.00.
Ia mengatakan pekerja perempuan ditugaskan menghubungi calon pemain dengan daftar nomor telepon dan akun media sosial, membujuk mereka bermain dan melakukan deposit. Para pekerja juga diminta melayani pesan yang mengarah pada seksual. Akun media sosial yang digunakan, menurut Ita, memuat konten dewasa untuk menarik perhatian.
Ita mengaku pernah melihat korban perempuan mengunggah video masturbasi karena putus asa mengejar target dan takut mendapat penyiksaan.
Kesaksian serupa disampaikan Nisa (bukan nama sebenarnya), 35 tahun, yang bekerja di pusat penipuan online di Kamboja. Nisa mengatakan perempuan kerap melakukan berbagai upaya demi keselamatan, tetapi tidak ada jaminan perlindungan.
Ia menuturkan ada korban yang bersedia tidur dengan atasan karena dijanjikan tidak akan dijual ke tempat lain, namun akhirnya tetap dipindahkan. Nisa juga mengaku nyaris mengalami kekerasan seksual oleh sesama pekerja dari Indonesia, tetapi ditolong temannya dan pelaku kemudian dipindahkan.
Menurut Nisa, banyak korban tidak berani melapor karena pelaku sering kali sesama orang Indonesia dan sebagian sudah menjadi atasan. “Kalaupun mengadu juga percuma,” ujarnya, menggambarkan ketakutan di antara para pekerja.
Nisa mengatakan keberangkatannya pada Februari 2023 dipicu ajakan teman lama melalui Facebook pada 2023. Saat itu ia baru bercerai dan merasa kehilangan arah. Ia akhirnya menerima tawaran kerja luar negeri yang disebut membutuhkan tiga perempuan.
Dalam perjalanan melalui Jakarta, Bali, dan Ho Chi Minh, Nisa mengaku paspornya dan rombongan diambil perekrut. Setibanya di Kamboja, ia melihat kantor yang disebutnya menyerupai penjara: tembok tinggi, kawat, dan penjaga bersenjata kejut listrik.
Nisa mengatakan ia dipaksa menandatangani kontrak kerja satu tahun dengan denda besar jika melanggar. Ponsel disita dan pekerja diberi naskah penipuan untuk dihafalkan. Ia juga menyaksikan pemukulan brutal terhadap rekan yang berontak, yang membuat semua orang ketakutan.
Modus yang dijalankan, menurut Nisa, adalah menyamar sebagai customer service perusahaan telekomunikasi dan menekan korban seolah memiliki utang besar. Ia menyebut dirinya cepat diberi tugas karena tidak memiliki aksen yang mencolok. Ia juga mengaku mengajari rekan dari daerah agar lebih lancar berbicara di telepon, memanfaatkan pengalamannya yang pernah bekerja sebagai penyanyi bar.
Data Kementerian Luar Negeri Indonesia menunjukkan mayoritas kasus WNI yang terjerat sindikat judi dan penipuan online terjadi di Kamboja. Dari total 7.628 kasus pada periode 2021 hingga Maret 2025, sebanyak 4.300 terjadi di Kamboja. Myanmar menempati posisi kedua dengan 1.187 kasus.
Dari 699 WNI yang dipulangkan dari Myanmar pada Februari hingga Maret 2025, tercatat 10 orang mengaku mengalami kekerasan fisik dan seksual, menurut data Kementerian Luar Negeri.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan perempuan Indonesia yang bekerja di pusat judi dan penipuan online di Kamboja dan Myanmar kerap mengalami eksploitasi berlapis—fisik, ekonomi, dan seksual.
Menurut Anis, benang merah kasus-kasus tersebut adalah relasi kuasa, ketika pelaku memanfaatkan posisi dominan untuk mengancam dan memanipulasi korban. Ia juga menyebut meski korban TPPO secara persentase didominasi laki-laki, penderitaan korban perempuan cenderung lebih kompleks karena adanya risiko eksploitasi seksual.
Anis menyoroti beberapa faktor yang membuat perempuan rentan, antara lain stereotip gender, perlindungan hukum yang dinilai belum optimal meski UU TPKS disahkan pada 2022, budaya patriarki, serta kerentanan internal korban seperti perceraian, KDRT, putus sekolah, atau tekanan ekonomi. Ia juga menyebut proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual terkait penipuan online kerap lambat dan banyak yang berhenti di tahap penyelidikan.
Pengamat hubungan internasional Dinna Prapto Raharja menilai eksploitasi seksual terhadap perempuan korban TPPO tidak hanya untuk kepentingan finansial pelaku, tetapi juga sebagai alat intimidasi.
Dinna menyebut korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma dan merasa tidak diterima masyarakat, sehingga terjebak dalam situasi berulang. Ia mencontohkan pengalamannya mengunjungi shelter di Kuala Lumpur pada 2017 dan bertemu perempuan muda yang berulang kali terjerat perdagangan orang, dengan alasan tidak memiliki pilihan lain.
Dinna juga menilai perlindungan WNI di luar negeri, khususnya perempuan, belum memadai sejak tahap awal keberangkatan. Ia menyoroti kesulitan sebagian calon pekerja migran mengurus dokumen sehingga menitipkan proses kepada agen, yang berisiko menimbulkan masalah seperti data palsu dan biaya tinggi. Ia juga menyayangkan pendataan WNI di luar negeri yang lebih mengandalkan pelaporan.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa dari 10 WNI yang mengaku mengalami kekerasan fisik dan seksual setelah dipulangkan dari Myanmar pada Februari–Maret 2025, tiga orang mengalami pelecehan seksual secara fisik dan tujuh orang secara verbal. Salah satu korban pelecehan seksual fisik mengaku pelakunya adalah manajer tempat mereka bekerja.
Judha mengatakan keputusan penegakan hukum sangat bergantung pada pengaduan korban. Karena para korban sudah berada di Indonesia, mereka disarankan melapor ke kepolisian. Ia mengakui tantangan besar karena banyak korban enggan melapor atau menjadi saksi, terutama ketika pelaku adalah orang dekat—teman, keluarga, atau tetangga—yang terlibat dalam sindikat.
Menurut Judha, pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan. Ia juga mengatakan Kementerian Luar Negeri akan berkoordinasi dengan otoritas setempat jika korban melaporkan kekerasan seksual yang terjadi di luar negeri, termasuk bila pelakunya sesama WNI.
Bagi Ita, keputusan untuk bersuara—meski anonim—diambil agar tidak ada korban lain mengalami hal serupa.