Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan di sektor kelapa sawit sebagai respons terhadap temuan misinvoicing yang dapat mengurangi penerimaan negara. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dan diikuti oleh 191 pelaku usaha yang mewakili 138 wajib pajak strategis. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad.
Dalam sambutannya, Menkeu Purbaya menekankan pentingnya penataan pelaporan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Kami bukan mau menakut-nakuti pelaku bisnis, kami ingin agar pelaku bisnis menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
DJP menjelaskan bahwa temuan misinvoicing berasal dari kolaborasi antara Kementerian Keuangan, DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Kepolisian Republik Indonesia (Satgassus OPN Polri). Temuan ini mencakup pelanggaran dokumen ekspor produk sawit yang berpotensi merugikan negara.
Purbaya juga menggarisbawahi langkah pemerintah dalam membangun tata kelola yang lebih baik, baik dari sisi penegakan hukum maupun peningkatan kinerja internal. Ia menegaskan, "Kami akan menciptakan iklim usaha yang baik untuk semua pelaku usaha, dan jika ada kesulitan, silakan laporkan kepada kami untuk diselesaikan."
DJP menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi mengenai pendekatan penegakan hukum multidoor. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atas pelaporan pajak mereka sebelum langkah represif diambil. Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pajak di seluruh rantai usaha kelapa sawit.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum kunci untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor kelapa sawit dan produk turunannya, serta mendorong perbaikan iklim usaha yang sehat di industri ini," tambah Eka Sila.
Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menyampaikan perkembangan mengenai penagihan denda administratif kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. Satgassus OPN Polri mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam pelaporan ekspor sawit dapat merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
DJP menegaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) jika laporan yang disampaikan belum sesuai. Pemberian ruang klarifikasi ini dilakukan sebelum penegakan hukum diterapkan. Menkeu Purbaya menutup acara dengan menekankan bahwa perbaikan tata kelola akan dilakukan secara bertahap dan pemerintah siap membuka ruang konsultasi untuk mendukung kepatuhan pajak di sektor sawit.