KI Pusat Perintahkan BKN Buka Hasil TWK KPK untuk Pemohon
Pusat Online

KI Pusat Perintahkan BKN Buka Hasil TWK KPK untuk Pemohon

Portal Media Online - Komisi Informasi Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pemohon terkait sengketa informasi.

Awal Kejadian

Keputusan ini diambil dalam sidang sengketa informasi yang melibatkan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan melawan BKN RI. Pemohon, Ita dan Hotman, mewakili 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK saat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara pada tahun 2021.

Perkembangan

Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa informasi yang diminta harus diberikan kepada pemohon sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hotman menilai keputusan ini sebagai langkah maju dalam upaya pemulihan dan penuntutan keadilan, serta kemenangan bagi korban TWK.

Kondisi Terakhir

Ketua IM57+ Institute, Laksa Anindito, menambahkan bahwa putusan ini menegaskan tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memulihkan status 57 korban TWK KPK.

You can share this post!