Aceh Utara, HAISAWIT – Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) mengklarifikasi informasi mengenai operasional perusahaan yang berlokasi di Aceh Utara pada Minggu (25/1/2026). Dalam penjelasannya, perusahaan menegaskan bahwa pabrik pengolahan kelapa sawit yang dijalankan tidak memiliki kepemilikan lahan kebun sendiri.
PT IBAS beroperasi dengan menggunakan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP), di mana seluruh pasokan buah sawit mentah yang masuk ke pabrik berasal dari lahan milik warga sekitar. Manajemen perusahaan menekankan bahwa mereka tidak menguasai lahan negara melalui Hak Guna Usaha (HGU).
“PT IBAS adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Kami tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahan baku yang kami kelola 100 persen berasal dari kebun masyarakat,” ungkap manajemen PT IBAS.
Perusahaan menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani (KT) Pusaka Satu, di mana peran PT IBAS adalah memberikan dukungan finansial kepada pemilik lahan yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sistem kemitraan ini memungkinkan PT IBAS untuk membantu masyarakat dengan pendahuluan biaya yang akan dikembalikan setelah kebun mulai menghasilkan.
Luas lahan kemitraan yang terlibat mencapai 235 hektare, yang tersebar dalam 117 dokumen AJB. Proses pembukaan lahan dilakukan atas permintaan warga Gampong Lubuk Pusaka untuk mengoptimalkan potensi ekonomi tanah milik penduduk desa. Legalitas lahan kemitraan telah diverifikasi dan dipastikan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
Dalam upaya melindungi kepentingan investasi, PT IBAS menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas usaha. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan aturan, termasuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan di area yang terindikasi masuk kawasan hutan serta melaksanakan program penghijauan kembali sebagai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Terkait kontribusi sosial, PT IBAS menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan telah memberikan dampak positif bagi mobilitas warga. Akses darat yang dibangun mengurangi waktu tempuh penduduk dari beberapa hari menjadi hanya beberapa jam menuju pusat kota terdekat.
“Kami selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha. Keberadaan PT IBAS juga telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui pembukaan akses jalan sepanjang 6 hingga 7 kilometer dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah,” tambah manajemen.
Pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) baru dimulai pada tahun 2018, yang sekaligus menanggapi tudingan mengenai aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung sebelum periode pembangunan fisik pabrik. Manajemen PT IBAS mengungkapkan sikap terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan kinerja di lapangan, serta berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga kelangsungan industri pengolahan sawit yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara.