Portal Media Online - Bupati Banyuasin, Askolani, memimpin rapat mediasi untuk menyelesaikan konflik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Swadaya Indo Palma (SIP) pada Februari 2026. Mediasi ini bertujuan untuk merespons protes karyawan yang menuntut kejelasan status kerja dan pembayaran hak normatif.
Perselisihan ketenagakerjaan ini muncul ketika karyawan PT SIP merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait PHK yang berlangsung, serta hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi terkait terlibat dalam mencari solusi untuk kedua belah pihak.
Dalam rapat tersebut, Bupati Askolani mengingatkan pihak manajemen agar menjalankan kebijakan efisiensi sesuai dengan prosedur hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja yang berkontribusi dalam industri kelapa sawit. Bupati meminta agar perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari kerugian bagi karyawan.
Perwakilan karyawan mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya kejelasan status hukum PHK, pembayaran pesangon, pelunasan upah tertunda, dan penjelasan mengenai hasil audit internal perusahaan. Manajemen PT SIP menjelaskan bahwa keputusan harus dilaporkan kepada pimpinan pusat sebelum diambil.
Penyelesaian teknis dari mediasi ini akan dituangkan dalam berita acara sebagai bukti kesepakatan antara karyawan dan manajemen. Anggota DPRD Banyuasin siap mengawal proses ini untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi. Mediasi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi antara manajemen pusat dan perwakilan buruh guna menjaga stabilitas industri kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin.