KPAI Sampaikan Harapan Setelah Pengesahan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ruang Daring

KPAI Sampaikan Harapan Setelah Pengesahan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025. PP ini, yang juga dikenal sebagai PP Perlindungan Anak di Ruang Digital, bertujuan untuk melindungi anak-anak di lingkungan daring, sejalan dengan upaya menciptakan masa depan yang aman dan adil bagi generasi mendatang.

Pengesahan PP tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Dalam acara tersebut, Kawiyan, salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan sejumlah harapan terkait implementasi regulasi baru ini.

Harapan KPAI Setelah Pengesahan PP

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Menteri yang berisi ketentuan teknis berkaitan dengan PP tersebut.
  • PP ini harus dilaksanakan secara efektif, dan setiap Penyelenggara Sistem Ekonomi (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam PP.
  • Pentingnya pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait, termasuk pengawasan dari KPAI, untuk memastikan pelaksanaan PP berjalan sesuai harapan.
  • Diharapkan PP ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari berbagai praktik kekerasan dan pelanggaran hak di ranah digital.
  • Negara diharapkan bersikap tegas terhadap PSE atau platform media sosial yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP.

Pentingnya Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kawiyan mengapresiasi langkah pemerintah dalam merumuskan dan mengesahkan PP ini, menekankan bahwa regulasi yang khusus mengatur perlindungan anak di ranah digital sangat mendesak. Ia mencatat, saat ini banyak anak yang menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di ruang digital, seperti judi online, perundungan, pornografi, kekerasan seksual, dan perdagangan orang.

Ketentuan dalam PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

PP ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab PSE dalam melindungi anak saat menggunakan produk dan layanan digital. Di dalamnya terdapat ketentuan yang mewajibkan PSE untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat mengakses platform. Selain itu, terdapat syarat usia minimum 17 tahun bagi anak untuk menggunakan platform media sosial, yang bertujuan untuk melindungi mereka dari konten yang tidak pantas.

PSE juga dilarang menggunakan data pribadi anak dan melakukan profiling terhadap mereka. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga hak-hak anak di era digital.

Mandat dari Undang-Undang ITE

Kawiyan menjelaskan bahwa PP ini merupakan implementasi dari Pasal 16 A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menegaskan bahwa PSE wajib memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan sistem elektronik. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari batasan usia hingga mekanisme verifikasi dan pelaporan penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hak anak.

You can share this post!