Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025. PP ini, yang juga dikenal sebagai PP Perlindungan Anak di Ruang Digital, bertujuan untuk melindungi anak-anak di lingkungan daring, sejalan dengan upaya menciptakan masa depan yang aman dan adil bagi generasi mendatang.
Pengesahan PP tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Dalam acara tersebut, Kawiyan, salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan sejumlah harapan terkait implementasi regulasi baru ini.
Kawiyan mengapresiasi langkah pemerintah dalam merumuskan dan mengesahkan PP ini, menekankan bahwa regulasi yang khusus mengatur perlindungan anak di ranah digital sangat mendesak. Ia mencatat, saat ini banyak anak yang menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di ruang digital, seperti judi online, perundungan, pornografi, kekerasan seksual, dan perdagangan orang.
PP ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab PSE dalam melindungi anak saat menggunakan produk dan layanan digital. Di dalamnya terdapat ketentuan yang mewajibkan PSE untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat mengakses platform. Selain itu, terdapat syarat usia minimum 17 tahun bagi anak untuk menggunakan platform media sosial, yang bertujuan untuk melindungi mereka dari konten yang tidak pantas.
PSE juga dilarang menggunakan data pribadi anak dan melakukan profiling terhadap mereka. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga hak-hak anak di era digital.
Kawiyan menjelaskan bahwa PP ini merupakan implementasi dari Pasal 16 A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menegaskan bahwa PSE wajib memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan sistem elektronik. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari batasan usia hingga mekanisme verifikasi dan pelaporan penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hak anak.