Portal Media Online - JAKARTA - Praktik lancung dalam megaproyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus dikuliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik menyusul terungkapnya rentetan fakta persidangan terkait pengaturan lelang bernilai ratusan miliar rupiah.
Lembaga antirasuah mengindikasikan bahwa posisi pucuk pimpinan dalam proyek yang membentang di Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi ini menuntut penanganan taktis. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membantah adanya sikap tebang pilih atau perlakuan istimewa terhadap eks pejabat negara tersebut.
"Tidak permisif sebetulnya, jadi begini, beliau itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini itu seperti sering saya sampaikan beberapa ruas," jelasnya, Minggu (1/3/2026).
Penyidik memilih mengumpulkan seluruh bukti keterlibatan dari berbagai daerah agar proses hukum terhadap aktor utama tidak dilakukan secara terpotong-potong. Pemetaan perbuatan di setiap titik proyek dinilai sangat penting agar konstruksi perkara tersusun secara utuh.
"Kita tunggu biar semuanya selesai sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu," tegasnya.
Langkah kehati-hatian ini diambil guna memastikan tindak pidana di masing-masing wilayah memiliki pijakan bukti yang kuat, sebelum akhirnya bermuara pada penetapan status tersangka baru di level manajemen atas.
"Dan kita juga ingin tahu di masing-masing per wilayah ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya. Perbuatan yang bersangkutan ini di yang Semarang seperti apa, yang ini seperti apa, jangan sampai nanti hanya berdasarkan satu perkara kemudian kita pukul rata, oh seperti ini," urainya.
Jejak keterlibatan Budi Karya semakin terang dalam catatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi bersaksi tentang adanya instruksi khusus. Pertemuan pada 10 April 2023 di ruang kerja kementerian itu melibatkan Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR yang kini telah dipenjara oleh KPK.
Sudewo saat itu meminta jatah pekerjaan negara, termasuk peningkatan jalur kereta Jember-Kalisat dan pembangunan di Balai Perawatan Ngrombo.
"Silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu," papar Harno menirukan pesan Budi Karya sebelum meninggalkan ruangan pertemuannya.
Modus bagi-bagi jatah ini turut terkonfirmasi dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menemukan adanya rekayasa pembagian pekerjaan yang dikondisikan langsung dari internal kementerian. Mantan menteri itu disebut menitipkan relasinya dengan pesan spesifik agar dibantu memenangkan tender.