Kota Denpasar, Bali - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menegaskan dukungannya terhadap perlindungan ruang digital untuk anak-anak. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perundungan dan radikalisasi yang melibatkan anak di dunia maya semakin meningkat. Untuk itu, KPPAD Bali mendorong implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah strategis dalam pengawasan konten dan aktivitas daring anak.
Pihak KPPAD Bali menyatakan bahwa era digital membawa tantangan tersendiri bagi anak-anak, terutama dalam hal keamanan dan kesehatan mental. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap potensi ancaman yang dapat mereka hadapi.
Implementasi PP Tunas diharapkan mampu memberikan solusi yang komprehensif dalam menghadapi isu-isu yang membayangi dunia digital anak-anak saat ini. KPPAD Bali berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.