JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin menggelar diskusi publik bertajuk “Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Menata Ulang Demokrasi Elektoral Indonesia” pada Kamis (17/7/2025) secara daring. Pada Webinar Konstitusi kali ini, MK menghadirkan dua narasumber ahli di bidang kepemiluan, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, dan Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi.
Afifuddin mengungkap bagaimana perkiraan beban penyelenggara dalam menggelar keserentakan dan keterpisahan pemilu nasional dan daerah berdasarkan putusan MK. Sebagai penyelenggara, dengan berpedoman pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025 melihat akan pentingnya masa jeda atau jarak antara pemilu dengan pilkada. Sebab pada masa yang beriringan beban kerja penyelenggara akan berat. Sebagai informasi bagi khalayak, Afif mengungkapkan pada evaluasi dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada lalu bahwa penyelenggara butuh waktu selama dua puluh bulan untuk mempersiapkan diri dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
“Dari yang lalu saja, persiapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai sejak Januari 2024, sedangkan pilkada-nya baru akan diselenggarakan pada November 2024. Sementara kalau pemilu begini (dipisah dengan jarak 2,5 tahun) secara waktu ini lebih meringankan penyelenggara. Putusan MK ini harus kita lihat sebagai upaya untuk memperbaiki dan menciptakan pemilu dan kehidupan demokrasi yang kian baik dari perspektif penyelenggara dan pesertanya. Sesungguhnya usai penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 lalu, penyelenggara pemilu masih harus bekerja hingga tiga tahun ke depan,” cerita Afif.
Transisi Hukum
Sementara Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi memberikan pandangan terkait perkembangan kebijakan hukum pemilu. Pada 2004–2009, penyelenggaraan pemilu telah dilakukan secara terpisah antara pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada pada masing-masing daerah. Kemudian pada 2019–2024 pemilu legislatif pilpres digelar serentak, serta pemilukada juga digelar serentak.
Khairul melanjutkan, ketika membaca kembali Putusan MK 135/PUU-XXIII/2025, maka yang terjadi berupa pergeseran tafsir dengan metode penafsiran (metode ethical) dengan lebih mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pemilih menentukan pilihan, kerumitan parpol dalam proses pencalonan, dan beratnya beban penyelenggaraan pemilu, sehingga model kesentakan yang konstitusional adalah serentak nasional dan lokal.
Konsekuensi dari tafsir baru ini bagi Pasal 22E ayat (2) bahwa tidak lagi bermakna sebagai norma keserentakan pemilu, melainkan hanya norma yang mengatur jenis pemilu. Sementara bagi Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (2) bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilu, sistem dan modelnya menjadi bagian dari sistem pengisian pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah dalam NKRI. Kemudian Pasal 22E ayat (2) dapat dimaknai bahwa asas keberkalaan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 akan mengalami transisi, khususnya untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak akan dilaksanakan pada Pemilu 2029.
“Masalah ini tunduk pada teori transisi hukum dalam pembentukan kebijakan hukum, sehingga putusan MK tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemilu 2029 tetap terlaksana untuk memilih Presiden, anggota DPR dan DPD, sehingga norma Pasal 22E ayat (1) juga tidak terlanggar dengan adanya Putusan MK,” jelas Khairul Fahmi.
Pada simpulannya, Khairul mengatakan bahwa putusan MK merupakan tafsir resmi atas UUD 1945, sehingga secara hukum tidak dapat ditolak dengan alasan putusan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebab secara teori, norma UUD 1945 sangat mungkin berubah tafsirnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum konstitusi.
Sesi Diskusi
Pada sesi diskusi, pertanyaan-pertanyaan muncul dari para peserta kuliah umum. Di antaranya pertanyaan yang dilontarkan Farasat Ahmad dari FH Unand yang menanyakan pertimbangan MK soal pemilihan tingkat daerah berjeda hingga 2,5 tahun. Sebab dalam pandangannya, isu-isu politik di daerah dapat muncul dari perkembangan politik pemilihan tingkat nasional. Khairul menanggapi bahwa jeda waktu 2,5 tahun tidak hanya sekadar mempertimbangkan isu-isu yang berkembang, tetapi terdapat alasan-alasan di antaranya untuk kemudahan penyelenggara, mekanisme penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga periode jeda 2,5 tahun ini sangat tepat untuk memberi ruang bagi akuntabilitas pemilihan dan ini sejatinya diterapkan oleh beberapa negara lainnya di dunia. Dengan skema pemilu serentak nasional lokal ini dapat diperoleh perbaikan-perbaikan untuk langkah lebih maju yang perlu dijaga konsistensinya, hingga akhirnya dapat dibuat model yang ajeg untuk kepentingan pemilu ke depannya” jelas Khairul.
Penulis: Sri Pujianti.