Pekanbaru, HAISAWIT – Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera telah menghasilkan 15 rekomendasi penting yang dibahas di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pada tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025.
Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera, Datuk Jonnaidi Dasa, menyatakan bahwa seluruh rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan masyarakat adat rumpun Melayu di wilayah Sumatera. "Ada 15 poin rekomendasi dari hasil musyawarah V Sekber LAMR, yang tidak hanya merekomendasikan program sebelumnya, tetapi juga mengangkat isu-isu yang akan datang yang berhubungan dengan masyarakat adat," ungkapnya.
Salah satu poin utama yang dihasilkan dalam musyawarah ini adalah desakan kepada pemerintah agar memberikan alokasi 40 persen dari lahan sawit yang merupakan hasil penyitaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada masyarakat adat. Rekomendasi ini disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan DPD RI, serta melibatkan pemerintah provinsi yang berada di bawah naungan LARM se-Sumatera.
"Rekomendasi ini juga dikirimkan ke DPR RI, DPD RI, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemerintah provinsi di bawah naungan LARM se-Sumatera," tambah Datuk Jonnaidi.
Musyawarah V LARM se-Sumatera dihadiri oleh perwakilan dari delapan provinsi, yaitu Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Datuk Jonnaidi melaporkan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai rencana dan dihadiri oleh sejumlah tokoh adat. "Alhamdulillah, musyawarah V LARM se-Sumatera berjalan lancar dan khidmat," ujarnya.
Selain membahas alokasi lahan sawit, rekomendasi lain yang dihasilkan mencakup dukungan terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta upaya untuk memperkuat peran LARM se-Sumatera dalam kerja sama lintas negara. Musyawarah juga menyusun rencana untuk melakukan audiensi dengan kementerian terkait dan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemerintah provinsi.