Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dilarang Melakukan Perkuliahan Daring dalam Jangka Panjang
Pusat Online

Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dilarang Melakukan Perkuliahan Daring dalam Jangka Panjang

Medan - Mahasiswa yang menerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) diharuskan untuk tidak melakukan perkuliahan secara daring atau hybrid dalam jangka waktu lama, meskipun perguruan tinggi tempat mereka belajar mengizinkannya. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, dalam kegiatan Sinkronisasi Data Penerima BPI Tahun 2021-2023, yang berlangsung di Medan pada 26 September 2024.

Ratna menjelaskan, dalam skema BPI terdapat Living Allowance atau biaya hidup bulanan yang mengharuskan mahasiswa untuk tinggal di kota tempat perguruan tinggi berada. Temuan dari monitoring BPPT menunjukkan bahwa beberapa mahasiswa penerima BPI melakukan perkuliahan online dari lokasi yang berbeda dengan kampusnya selama satu hingga dua semester, tindakan yang ditegaskannya tidak diperbolehkan.

“Kami menemukan mahasiswa yang melaksanakan perkuliahan secara online dari kota yang berbeda, dan kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ratna juga mengungkapkan temuan lain yang mencurigakan, seperti mahasiswa penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar, atau masih bekerja saat menjalani perkuliahan. Menurutnya, mahasiswa harus cuti dari pekerjaan mereka selama menerima beasiswa, kecuali jika mereka berperan sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian dari studi mereka.

Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen akademik, termasuk pemalsuan tanda tangan promotor tesis dan transkrip nilai pada Kartu Hasil Studi (KHS). Ia juga menyoroti masalah double funding, di mana beberapa mahasiswa menerima beasiswa dari pemerintah daerah untuk komponen pembiayaan yang sama.

Kegiatan Sinkronisasi Data BPI bertujuan untuk mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan serta meningkatkan layanan beasiswa. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan operator beasiswa dari 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia, dengan kegiatan serupa sebelumnya dilaksanakan di Tangerang.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi, menekankan pentingnya sinkronisasi data antara mahasiswa penerima BPI yang sedang berjalan dan mahasiswa baru 2024. Ia berharap perguruan tinggi dapat memberikan kemudahan dalam pengisian KHS untuk mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa.

Alipi juga mengusulkan agar perguruan tinggi melakukan pengunggahan dokumen mahasiswa secara langsung, terutama KHS, untuk meningkatkan kevalidan data. Menurutnya, kerjasama dan komunikasi antara perguruan tinggi dan BPPT sangat diperlukan untuk meningkatkan layanan bagi mahasiswa penerima BPI.

Terakhir, Alipi mengingatkan agar perguruan tinggi dan BPPT lebih berhati-hati dalam menghindari double funding antara BPI dan program pembiayaan lainnya, seperti Beasiswa Unggulan dan KIP Kuliah. Masalah ini menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal beasiswa yang dikelola oleh pemerintah daerah.

You can share this post!