Mahkamah Konstitusi Akui Penyakit Kronis Sebagai Disabilitas
Sosial

Mahkamah Konstitusi Akui Penyakit Kronis Sebagai Disabilitas

Portal Media Online - ARAHKATA - Penyakit kronis yang berlangsung dalam jangka panjang dinilai dapat berdampak langsung pada kemampuan seseorang menjalani aktivitas sehari-hari. Terutama untuk penyakit yang berkaitan dengan gangguan sistem imun maupun peradangan kronis, kondisi tersebut kerap menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh meski tidak selalu tampak secara fisik.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, dampak fungsional dari penyakit kronis perlu diakui dalam kerangka hukum agar individu yang mengalaminya tidak kehilangan hak atas perlindungan dan dukungan negara.

Pengakuan ini bukan berarti mengubah diagnosis medis menjadi status hukum secara otomatis, melainkan memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap kebijakan dan fasilitas publik yang dibutuhkan.

“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” ucap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, penentuan apakah suatu penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas tetap harus melalui mekanisme asesmen.

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Penyandang Disabilitas telah mengatur ragam disabilitas sekaligus menegaskan bahwa penetapan status penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan pemeriksaan tenaga medis.

Enny menjelaskan, proses asesmen tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak, melainkan untuk mengukur tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta sejauh mana kondisi kesehatan memengaruhi aktivitas harian seseorang.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Keduanya meminta agar penyakit kronis secara tegas masuk dalam kategori disabilitas.

Raissa diketahui telah didiagnosis menderita penyakit saraf nyeri kronis thoracic outlet syndrome sejak 2015. Sementara Deanda didiagnosis mengidap penyakit autoimun pada 2022.

Mereka menilai ketentuan yang ada belum memberikan kepastian hukum bagi penyandang penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsional.

Atas permohonan tersebut, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan para pemohon. Dalam putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas sepanjang ditetapkan melalui asesmen medis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai bentuk disabilitas fisik yang tidak selalu terlihat menjadi aspek penting agar perlindungan hukum tidak hanya bersifat simbolik.

Tanpa pengakuan tersebut, individu yang mengalami keterbatasan nyata namun tidak tampak secara visual berisiko kehilangan akses terhadap berbagai bentuk dukungan hukum dan kebijakan publik.

“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” kata Enny Nurbaningsih.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus mencakup seluruh kondisi yang secara fungsional menghambat partisipasi seseorang dalam kehidupan sosial, pendidikan, maupun pekerjaan, baik yang tampak secara kasatmata maupun yang bersifat tersembunyi.***

You can share this post!