Mantan Kapolresta Sleman Dikenai Sanksi Disiplin Usai Kasus Hogi Minaya
Hukum

Mantan Kapolresta Sleman Dikenai Sanksi Disiplin Usai Kasus Hogi Minaya

Portal Media Online - YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Buntut penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menjadi sorotan publik, mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi sanksi disiplin.

Sidang disiplin terhadap Edy digelar pada 26 Februari 2026. Berdasarkan hasil sidang, ia dikenai sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan sidang tersebut berkaitan dengan evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus Hogi Minaya.

"Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/02/2026) malam.

Temuan Audit Itwasda

Ihsan menjelaskan, sidang disiplin dilaksanakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Dari audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, yang kemudian viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat dalam perkara Hogi Minaya.

"Perlu Kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan.

Sudah Dinonaktifkan

Sebelumnya, Edy telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.

Kapolda DIY Anggoro Sukartono menyampaikan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal dan pemeriksaan lanjutan.

"Pada hari ini, saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026).

Menurutnya, tidak dilakukannya pengawasan dalam proses penegakan hukum menyebabkan kegaduhan serta ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," tuturnya.

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo untuk melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

Sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman, ditunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Kasus Hogi Minaya

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.

Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.

Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.

Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.

“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.

Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.

Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian. K

asus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.

Penanganan perkara tersebut menuai perhatian luas dari publik dan menjadi perbincangan nasional. Kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk komisi hukum DPR yang telah memanggil Kapolres dan Kajari Sleman.

You can share this post!