Jakarta – Fenomena judi online di Indonesia semakin memprihatinkan. Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat tertinggi dalam penggunaan judi online, dengan total pemain mencapai 4.000.000 orang. Menariknya, pemain judi online bukan hanya didominasi oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Berdasarkan data demografi, sekitar 2% dari pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, yang berarti terdapat sekitar 80.000 anak yang terlibat. Sementara itu, sebaran pemain dari usia 10 hingga 20 tahun mencapai 11%, setara dengan 440.000 orang. Kelompok usia 21 hingga 30 tahun meliputi 13% atau sekitar 520.000 orang, sedangkan usia 30 hingga 50 tahun mendominasi dengan 40% atau 1.640.000 orang. Terakhir, pemain berusia di atas 50 tahun mencakup 34%, dengan jumlah sekitar 1.350.000 orang.
Data ini disampaikan dalam Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) edisi 26 Juli 2024, bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Menanggapi data tersebut, host Podcast JUMATAN, Bang FIU, menegaskan bahwa informasi ini selaras dengan data yang dimiliki oleh PPATK.
Bang FIU juga mengungkapkan bahwa PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online, dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Sejak tahun 2017, total akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun.
Dalam diskusi tersebut, Deputi Woro Srihastuti mengungkapkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam judi online cenderung terjerumus dalam tindakan kriminalitas. "Hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan mereka secara ekonomi, psikososial, dan mental," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya anak terjerumus dalam judi online. Di antaranya adalah pengaruh teman sebaya, akses internet yang tidak terkontrol, terbujuk iklan, rasa penasaran, serta kurangnya perhatian dari orang tua. "Oleh karena itu, peran pengawasan orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas judi online di kalangan anak-anak," tegasnya.
Pemerintah juga telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online melalui Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024. "Diharapkan Satgas ini dapat efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online di Indonesia," imbuhnya.
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun ini, Podcast JUMATAN mengundang Deputi Kemenko PMK untuk berbagi informasi mengenai bahaya judi online di kalangan anak-anak, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu ini.