Jakarta (7/07) – Saat ini, anak-anak di Indonesia semakin terpapar pada dunia digital, terutama melalui media sosial. Pandemi Covid-19 telah memaksa mereka untuk menghabiskan lebih banyak waktu di rumah, sehingga media sosial menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi rasa jenuh akibat pembatasan aktivitas luar rumah.
Namun, penggunaan media sosial yang meningkat ini juga membawa risiko, salah satunya adalah ancaman kekerasan daring. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan bahwa perundungan daring atau cyberbullying menjadi salah satu bentuk kekerasan yang mengintai anak-anak di platform online.
Dalam menghadapi masalah ini, diperlukan kesadaran dari semua pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan masyarakat. Mereka perlu memahami dampak negatif dari cyberbullying dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi anak-anak.
Dengan menciptakan lingkungan daring yang aman dan saling mendukung, diharapkan anak-anak dapat menikmati manfaat dari teknologi tanpa harus menghadapi risiko yang mengancam kesejahteraan mental dan emosional mereka.