Jakarta (7/07) – Anak-anak Indonesia saat ini merupakan bagian dari generasi digital yang aktif memanfaatkan media sosial. Selama masa pandemi Covid-19, media sosial menjadi salah satu sarana bagi anak-anak untuk mengatasi kebosanan akibat keterbatasan aktivitas di luar rumah. Namun, keberadaan media sosial juga membawa risiko, terutama terkait dengan kekerasan daring.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menekankan bahwa salah satu bentuk kekerasan yang mengancam anak di dunia maya adalah cyberbullying. Tindakan ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban, sehingga perlunya perhatian lebih dari semua pihak.
Penting bagi orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman di dunia maya bagi anak-anak. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Dengan upaya bersama, diharapkan anak-anak dapat menikmati pengalaman positif di media sosial tanpa harus menghadapi risiko cyberbullying.