Menuju Masyarakat Inklusif: Refleksi Hari Disabilitas Internasional 2025
Sosial

Menuju Masyarakat Inklusif: Refleksi Hari Disabilitas Internasional 2025

520

Setiap tanggal 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Tahun 2025, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengangkat tema: “Fostering disability-inclusive societies for advancing social progress” sebagai pengingat bahwa kemajuan sosial tidak dapat dicapai tanpa adanya jaminan hak, aksesibilitas, dan kesempatan yang setara bagi seluruh penyandang disabilitas.

Tema ini memiliki makna yang sangat dekat dengan kondisi nyata di Indonesia. Meski berbagai kebijakan dan gerakan inklusi telah dilakukan, masih banyak penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan dalam pendidikan, pekerjaan, layanan publik, hingga lingkungan sosial yang belum sepenuhnya ramah. Realitas ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan masyarakat inklusif masih memerlukan komitmen bersama yang lebih kuat.

Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Anggota Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarat Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah (LPPA PPA) Dr. Debbie Affianty, M.Si akan membagikan pandangannya tentang pentingnya membangun budaya kampus dan masyarakat yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

Inklusi Bukan Kebaikan Hati, Melainkan Hak Asasi

Pendekatan terhadap disabilitas secara global telah bergeser dari paradigma belas kasihan menuju paradigma hak asasi manusia. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejalan dengan Konvensi Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (CRPD) menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan kehidupan bermasyarakat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang mencolok antara norma hukum dan praktik sosial. Banyak penyandang disabilitas masih menghadapi infrastruktur publik yang tidak aksesibel, layanan pendidikan yang belum inklusif, stigma bahwa disabilitas adalah beban, hambatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak, kekerasan berbasis hambatan fisik dan psikososial, serta kurangnya fasilitas yang memadai di sekolah, kampus, dan ruang kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, tercatat lebih dari 17,8 juta warga Indonesia adalah penyandang disabilitas. Sepertiga dari jumlah penyandang disabilitas tersebut belum menamatkan pendidikan dasar. Selain itu, partisipasi kerja penyandang disabilitas di tanah air hanya 23,94 persen.

Jika Indonesia ingin disebut sebagai negara yang “maju”, maka inklusivitas bukan lagi opsi, melainkan syarat kemajuan itu sendiri.

Ketika Sistem Sosial Menjadi Penghalang

Sebuah masyarakat dikatakan inklusif bukan ketika penyandang disabilitas “diterima dengan baik”, tetapi ketika sistem sosial benar-benar memampukan mereka untuk beraktivitas mandiri tanpa hambatan. Hambatan itu bisa berupa, hambatan fisik, seperti gedung tanpa ramp, tanpa lift, ruang kelas yang sempit, hingga fasilitas umum yang tidak menyediakan ruang gerak. Kedua, hambatan informasi. Ketiadaan bahasa isyarat dalam layanan publik; materi ajar tanpa akses untuk pembaca layar; serta informasi penting yang tidak ramah tunanetra. Ketiga, hambatan sikap. Stigma bahwa disabilitas berarti ketidakmampuan.

Padahal yang sering tidak mampu adalah sistem sosialnya, bukan individunya.

Lebih memprihatinkan lagi, anak perempuan penyandang disabilitas menghadapi risiko kekerasan seksual dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan anak lainnya. Sementara orang tua, terutama ibu, menanggung beban emosional, ekonomi, dan sosial yang tidak ringan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, terdapat 105 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, dengan 38 di antaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

Di antara seluruh kelompok disabilitas, anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan kelompok yang paling rentan. Data dari Kemendikdasmen menunjukkan bahwa hanya 12,26% anak berkebutuhan khusus di Indonesia yang menempuh pendidikan formal. Mereka tidak hanya menghadapi stigma sosial, tetapi juga tantangan pendidikan, hambatan pengasuhan, dan keterbatasan layanan psikologis. Mengabaikan ABK berarti mengabaikan generasi masa depan.

Inklusi Dimulai dari Sekolah dan Kampus

Ketiadaan pedoman implementasi di tingkat daerah maupun institusi pendidikan yang menyebabkan UU dan konvensi internasional tidak berjalan efektif. Inilah yang disebut “kekerasan struktural”, bukan kekerasan fisik, tetapi sistem yang membuat hidup penyandang disabilitas lebih sulit daripada yang seharusnya.

Pendidikan adalah pintu awal menuju kehidupan mandiri dan partisipasi sosial. Namun banyak sekolah dan kampus belum siap menerapkan pendidikan inklusif. Di perguruan tinggi, mahasiswa difabel sering berjuang sendiri menghadapi bahan ajar yang tidak aksesibel; minimnya adaptasi pembelajaran; fasilitas kampus yang tidak memadai; serta sikap kurang suportif dari lingkungan akademik.

Transformasi pendidikan inklusif membutuhkan komitmen institusi, bukan sekadar inisiatif individu. Universitas memiliki peran strategis sebagai laboratorium peradaban, tempat nilai kesetaraan diuji dan diwujudkan.

Komunitas dan Keluarga: Pilar Inklusi yang Sering Tak Terlihat

Banyak gerakan inklusi disabilitas di Indonesia dimulai dari komunitas seperti organisasi penyandang disabilitas, kelompok kampanye, relawan muda hingga kelompok orang tua ABK. Mereka mengisi kekosongan yang belum mampu dijangkau oleh negara.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional menjadi saat tepat untuk mengakui kontribusi komunitas dan keluarga sebagai garda terdepan inklusivitas. Tanpa mereka, banyak penyandang disabilitas tidak akan memiliki ruang untuk tumbuh.

Masyarakat Inklusif: Investasi Sosial, Bukan Beban Sosial

Masyarakat inklusif tidak hanya bermanfaat bagi penyandang disabilitas, tetapi bagi seluruh warga negara. Infrastruktur yang aksesibel, layanan publik yang ramah, kebijakan yang adaptif, dan pendidikan yang inklusif akan meningkatkan produktivitas nasional, memperkuat kohesi sosial, dan mempercepat kemajuan sosial.

Negara-negara dengan sistem inklusif yang baik terbukti memiliki tingkat partisipasi tenaga kerja yang lebih tinggi, angka putus sekolah yang rendah, dan stabilitas sosial yang lebih kuat. Singkatnya, inklusi adalah investasi, bukan beban.

Menegaskan Kembali Prinsip “ No One Left Behind ”

Tema global 2025 adalah ajakan moral bahwa kemajuan sosial harus dirasakan oleh semua, termasuk mereka yang berada dalam kelompok rentan. Hak, akses, kesetaraan, dan keamanan harus menjadi kebutuhan harian, our everyday essentials, bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional bukan hanya seremonial, tetapi momentum bagi pemerintah, kampus, sekolah, komunitas, dan masyarakat luas untuk mempercepat inklusi disabilitas di seluruh lini kehidupan sehingga tidak ada satu orang pun yang ditinggalkan (no one left behind). Kemajuan sejati baru terwujud ketika semua orang dapat berpartisipasi, berkembang, dan bersuara tanpa hambatan.

You can share this post!