MK Buka Masa Sidang 2026 dan Sampaikan Laporan Tahunan 2025, Kepercayaan Publik Capai 72,4 Persen
Hukum

MK Buka Masa Sidang 2026 dan Sampaikan Laporan Tahunan 2025, Kepercayaan Publik Capai 72,4 Persen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memahami bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Kami juga bersyukur tingkat kepercayaan masyarakat kepada MK juga cukup tinggi dan terus meningkat. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada November 2025, MK meraih tingkat kepercayaan publik sebesar 72,4%. Kami meyakini, kepercayaan publik adalah aset utama Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara konstitusi. Untuk itu, kami terus berkomitmen untuk mempertahankan kepercayaan publik ini,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026.

Sidang Pleno ini digelar pada Rabu (7/1/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang Pleno Khusus tersebut digelar secara hybrid, baik luring maupun daring, dengan mengundang pimpinan lembaga negara serta mitra kerja MK dari dalam dan luar negeri. Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung di laman mkri.id dan kanal YouTube MK.

Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi seiring meningkatnya intensitas penanganan perkara. Lonjakan permohonan, khususnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU), menunjukkan Mahkamah tetap berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Suhartoyo, kondisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam kerangka itu, MK memiliki peran dan kedudukan yang fundamental serta strategis sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi. Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak bekerja sendiri dalam mewujudkan supremasi konstitusi. Sistem ketatanegaraan Indonesia membagi kewenangan secara proporsional kepada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang saling bersinergi dengan tetap menjunjung prinsip check and balances.

Dalam menjalankan tugas sebagai pengawal dan penafsir konstitusi sekaligus pelindung hak konstitusional warga negara, MK senantiasa menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. Sepanjang 2025, lanjut Suhartoyo, MK terus berupaya menutup ruang intervensi serta memastikan setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum yang berlandaskan nilai dan prinsip konstitusi. Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan. MK berkomitmen menjadikan UUD NRI Tahun 1945 sebagai living constitution yang relevan dalam menjawab persoalan hukum kontemporer, dengan menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu dan konstitusi sebagai kompas utama.

Penanganan Perkara

Kemudian, Suhartoyo juga menerangkan, sepanjang 22 tahun berdiri, MK telah menangani 4.747 permohonan dengan total 4.644 putusan atau sebesar 97,83 persen, sementara 103 perkara lainnya masih dalam proses. Dari jumlah putusan tersebut, 2.160 merupakan putusan pengujian undang-undang, 30 sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 984 PHPU, dan 1.470 PHPU Kepala Daerah. Berdasarkan amar putusan, tercatat 569 permohonan dikabulkan, 1.823 ditolak, 1.745 dinyatakan tidak dapat diterima, 355 ditarik kembali, 107 gugur, dan 45 dinyatakan tidak berwenang. Untuk menangani seluruh perkara tersebut, MK telah menggelar 13.065 persidangan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025, MK menangani 701 permohonan/perkara yang terdiri atas 366 pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan 1 SKLN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus. Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.

“Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, yang didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi di MK,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, total capaian permohonan pengujian undang-undang yang diputus pada 2025 juga menjadi yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 263 permohonan. Berdasarkan amar putusan, tercatat 33 permohonan dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali, dan 5 dinyatakan gugur.

Pada tahun yang sama, MK menggelar 2.163 persidangan untuk tiga kewenangan, yakni PUU, SKLN, dan PHPU Kepala Daerah. Di tengah lonjakan perkara, Mahkamah berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 71 hari kerja.

Dalam penanganan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, MK menegaskan tidak hanya berfokus pada keadilan prosedural, tetapi juga menimbang secara komprehensif seluruh bukti dan fakta persidangan guna menemukan keadilan substantif. Sepanjang 2025, tercatat 334 perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 dari 250 daerah, dengan 27 perkara dikabulkan, termasuk putusan yang memerintahkan perbaikan administrasi, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon di sejumlah daerah.

“Pembatalan hasil Pilkada tersebut disebabkan secara umum, antara lain, status narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara (vote buying). Bahkan untuk pertama kalinya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara (vote buying) secara masif,” ujar Suhartoyo.

Dari sisi kelembagaan, MK terus melakukan penguatan melalui transformasi digital, pengembangan sistem berbasis kecerdasan buatan, serta peningkatan transparansi dan kemudahan akses layanan publik bagi pencari keadilan. Upaya tersebut turut mengantarkan MK meraih berbagai penghargaan nasional serta mempertahankan tingkat kepercayaan publik sebesar 72,4 persen berdasarkan survei Litbang Kompas November 2025.

Di tingkat internasional, MK Indonesia juga terus memainkan peran strategis sebagai Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia (AACC), focal point Judiciary 20 (J20), serta aktif dalam Konferensi Hakim Konstitusi se-Dunia (WCCJ). Sejumlah MK dan MA dari berbagai negara turut berkunjung ke Indonesia untuk mempelajari praktik peradilan konstitusi di MK.

Selain itu, MK berkomitmen melanjutkan penguatan reformasi hukum dan birokrasi, peningkatan kualitas putusan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pembangunan e-learning melalui MK Learning Center, serta penguatan integritas hakim melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Masa tugas MKMK yang berakhir pada 31 Desember 2025 juga telah diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting ialah terkait dengan pengelolaan anggaran. Pada Tahun 2025 MK mengelola pagu anggaran sebesar Rp661,8 miliar untuk Program Penanganan Perkara Konstitusi dan Program Dukungan Manajemen. Realisasi anggaran hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp661,6 miliar atau sebesar 99,98 persen.

Mengakhiri sambutannya, Suhartoyo secara resmi membuka Masa Sidang MK Tahun 2026 sebagai penanda dimulainya kembali pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara pada tahun berjalan.

Sidang pleno khusus tersebut turut dihadiri sejumlah tamu undangan, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua BPK Isma Yatun, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, serta Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan. Tak hanya itu, sejumlah duta besar dari beberapa negara hadir, di antaranya Dubes Uni Emirat Arab Abdulla Salem AlDhaheri, Dubes Kwok Fook Seng, Perwakilan ⁠⁠Swiss Confederation Olivier Zehnder, Dubes Turki Talip Küçükcan, Dubes Iran Mohammad Boroujerdi, Dubes Kamboja Tean Samnang, Dubes Denmark Sten Frimodt Nielsen, ⁠ ⁠⁠Dubes Rusia Sergei Tolchenov, Dubes Aljazair Abdelouahab Osmane, Dubes Mongolia Enkhtaivan Dashnyam, Dubes Timor-Leste Roberto Sarmento de Oliveira Soares, Dubes Azerbaijan Ramil Rzayev, Dubes Kuwait Khalid Jassim Al Yassin, Dubes Polandia Barbara SzymanowskaDubes Filipina Christopher B. Montero serta sejumlah wakil dubes beberapa negara, seperti Afghanistan, Irak, Mesir, Jerman, Yordania, Malaysia, Belanda, Palestina, dan Spanyol.(*)

You can share this post!