Portal Media Online - Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons soal UU Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana meminta melarang capres dan cawapres yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam atu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres.
Menurut dia, gugatan itu dapat dipahami jika berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024.
"Kalau saya pribadi, bila kita berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024 yg menurut banyak orang penuh dengan mobilisasi anggaran dan aparatur negara maka gugatan tersebut bisa dipahami," kata Deddy kepada Liputan6.com, Kamis (26/2/2026).
Anggota Komisi II DPR Ini menyebut, secara logika memang jika keluarga dari presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, maka potensi adanya konflik kepentingan yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi.
"Perilaku atau budaya feodal dan paternalistik di penyelenggara kekuasaan pemerintahan dan negara masih sangat kuat, ditambah lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam Pilpres yang lalu," ungkap dia.
Meski demikian, Deddy meminta semua pihak menanti akan putusan MK. Karena sebenarnya isu ini tak terjadi jika moral dan etikanya sudah baik.
"Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik," kata dia.
Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres
Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan norma yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres.
"Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi salah satu petitum seperti dikutip dari laman MK, Kamis (26/2/2026).
Disebutkan, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka adanya kesempatan nepotime, melahirkan tekanan dari penguasa, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.
"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 (2), 1 (3), 22 E,27 (1), 28 D (1) UUD 1945, serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28 J (2) UUD 1945," demikian seperti dikutip.
Nepotisme dan Kerusakan Sistemik
Keduanya juga menegaskan, seharunya Pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field.
"Pasal 169 yang "diam" terhadap nepotisme berarti membiarkan adanya ketimpangan sistemik. Kandidat yang merupakan keluarga Presiden/Wapres aktif secara otomatis memiliki akses terhadap State Resources (Sumber daya negara).
Disebutkan juga, Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negarayang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme.
"Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," demikian seperti dikutip.