MK Menolak Gugatan Terkait Kuota Internet yang Hangus
Teknologi

MK Menolak Gugatan Terkait Kuota Internet yang Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Rachmad Rofik terkait masalah kuota internet yang hangus. Penolakan ini disebabkan karena alat bukti yang diajukan tidak dilengkapi meterai.

Putusan dengan nomor 30/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Rachmad Rofik mengajukan gugatan terhadap pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Berikut bunyi pasal yang digugat:

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah sebagai berikut:

2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak melampirkan alat bukti yang sah hingga sidang pemeriksaan pendahuluan. Akibatnya, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.

MK menjelaskan, "Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-7. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan 'Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan'."

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, "Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima."

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rachmad Rofik menjelaskan bahwa dirinya membeli kuota internet secara lunas. Kemudian, ia menerima notifikasi bahwa kuota 10 GB miliknya akan hangus pada 4 Januari 2026.

Rofik beranggapan bahwa kuota internet yang sudah dibayar lunas adalah hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Ia juga menilai pasal tersebut memungkinkan operator untuk 'merampas' hak milik konsumen melalui penghangusan sepihak tanpa kompensasi. Pemohon menganggap hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

- Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen

- Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

You can share this post!