Portal Media Online - INDOBALINEWS - Polemik kuota internet hangus menjadi sorotan dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus perdebatan bukan hanya pada ada atau tidaknya rollover, tetapi pada alasan mengapa kuota yang sudah dibayar konsumen bisa otomatis hilang saat masa aktif berakhir.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan mendengarkan langsung keterangan dari operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren Telecom untuk mendalami praktik penetapan tarif serta skema layanan data.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Jakarta Rabu 4 Maret 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kuota hangus terjadi karena mekanisme masa berlaku layanan yang ditetapkan operator, bukan karena perintah eksplisit dalam undang-undang.
Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, mengatakan regulasi yang diuji hanya mengatur kerangka umum penetapan tarif telekomunikasi, bukan detail fitur produk seperti masa aktif atau rollover kuota.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Ia menegaskan Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mekanisme perpanjangan kuota. Artinya, skema kuota hangus muncul dari desain produk dan strategi bisnis masing-masing operator, meski tetap berada dalam kerangka pengawasan pemerintah.