MK Tolak Permohonan Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Nasional

MK Tolak Permohonan Uji Materi Ambang Batas Parlemen

Portal Media Online - JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (2/3/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra lalu menjelaskan, pada saat mengajukan permohonan diajukan, DPR dan pemerintah masih belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, sebagaimana amanat putusan sebelumnya.

Dengan demikian, belum terdapat perubahan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menjadi obyek dalam permohonan ini.

Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma pasal tersebut, sehingga ruang pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu belum terbuka.

"Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur," kata Saldi.

Sebelumnya, Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu terkait ambang batas parlemen atau (parliamentary threshold).

Permohonan ini diajukan Keduanya menegaskan ketidakpastian hukum atas ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi dasar argumentasi utama permohonan ini yang muncul sejak Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 29 Februari 2024.

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Kemudian Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Namun, Pemohon menilai putusan MK itu tidak menetapkan batas maksimal parliamentary threshold yang konstitusional.

Ketiadaan besaran batas maksimal ambang batas itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu parameter konstitusional yang jelas.

Sebab, Pemohon menyebut ada wacana di parlemen bahwa mayoritas partai politik (parpol) dalam wacana perubahan UU Pemilu tidak ingin ambang batas parlemen diturunkan.

Bahkan ada partai yang ingin ambang batas parlemen tetap 4 persen atau justru dinaikkan menjadi 5 persen, 7 persen, sampai 8 persen.

Pemohon mengaku telah menyampaikan rambu-rambu dalam pertimbangan hukum Putusan MK kepada DPR sebelum mengajukan permohonan pengujian materiil ke MK ini.

Namun, wacana tidak menurunkan ambang batas parlemen justru menyeruak sehingga membuat Pemohon harus melayangkan permohonan pengujian ini ke MK.

Menurut Pemohon, ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen.

Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2,5 persen.

You can share this post!