MK Tolak Uji Materi Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif
Nasional

MK Tolak Uji Materi Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan model pemisahan pemilihan umum (pemilu) eksekutif dan pemilu anggota legislatif sebagai collective punishment yang efektif dan sesuai dengan prinsip presidensial adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Hal demikian termaktub dalam Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Kamis (28/8/2025).

“Mahkamah perlu menegaskan kembali model keserentakan pemilihan umum berada dalam koridor sepanjang tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (DPR dan DPD) dengan pemilihan umum presiden/wakil presiden,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap mempertahankan prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam sistem presidensial Indonesia. Hal tersebut karena dengan pemisahan penyelenggaraan pemilihan pada tingkat pusat (yaitu pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dengan pemilihan pada tingkat daerah (yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota wakil wali kota) tidak menghilangkan makna peman presiden secara langsung oleh rakyat dan tidak pula menghalangi kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif yang terpisah dari cabang legislatif dan yudikatif sehingga keserentakan pemilihan umum dimaksud tetap sejalan dengan prinsip presidensial.

Selain itu, pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden yang dipisahkan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, tetap memberikan ruang bagi masyarakat menilai kinerja lembaga legislatif maupun eksekutif. Artinya, dengan adanya pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum lokal, jika pemilih/masyarakat tidak puas dengan kinerja anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, jarak 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan penyelenggaraan dimaksud dapat dijadikan waktu menilai pilihan sebelumnya dengan mengubah pilihan dalam pilkada.

Dalil Pemohon ihwal keserentakan pemilu dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebabkan disharmoni antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga:

Sebagai informasi, MK telah memutus pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (nasional) dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (daerah/lokal) sebagaimana Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada akhir Juni lalu. Namun Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui Perkara Nomor 120/PUU-XXIII/2025 mengatakan seharusnya Indonesia juga melaksanakan sistem pemisahan pemilihan eksekutif dan legislatif sebagaimana diterapkan di Korea Selatan.

Dia mengatakan sistem tersebut akan memperkuat peran oposisi di parlemen sebagai pengontrol kebijakan dan pelaksana check and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, jika DPR yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, tidak produktif dalam legislasi, atau terlibat dalam konflik kepentingan, maka pemilih dapat meresponsnya dengan tidak memilih partai yang sama dengan mayoritas parlemen saat memilih presiden dalam pemilu selanjutnya.

Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih Presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu "Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak" bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih Presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Penulis: Mimi Kartika.

You can share this post!