MUI dan PPATK Kolaborasi untuk Memerangi Judi Online dan Pencucian Uang
Pusat Online

MUI dan PPATK Kolaborasi untuk Memerangi Judi Online dan Pencucian Uang

Jakarta, 29 November 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pertemuan penting pada Jumat, 28 November, di Kantor Pusat MUI. Pertemuan tersebut menghasilkan draf fatwa terbaru mengenai penelantaran harta dan rekening dormant yang telah disetujui pada Musyawarah Nasional Alim Ulama ke-XI di Jakarta.

Fatwa ini menegaskan bahwa penelantaran rekening hingga menjadi dormant adalah tindakan yang haram. Hal ini dikategorikan sebagai israf (perilaku berlebihan) dan tabdzir (mubazir), serta berpotensi menjadi tempat bagi praktik pencucian uang. Oleh karena itu, saldo dalam rekening dormant diwajibkan untuk disalurkan kepada pihak yang berhak, dan rekening tersebut harus ditutup untuk mencegah penyalahgunaan oleh sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK juga mengajukan tiga fatwa tambahan yang masih dalam proses pendalaman, yaitu mengenai jual-beli rekening/e-wallet, peran lembaga keuangan dalam judi online yang masih memberikan bank fee triliunan rupiah setiap tahun, serta penguatan hukum syariah terhadap aset yang diperoleh dari kejahatan.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menyampaikan apresiasi terhadap MUI dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang melalui fatwa yang telah dihasilkan. "Kami berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia. Usulan fatwa tentang rekening dormant telah sepenuhnya diakomodasi di munas. Kini kami berharap tiga substansi lain, yaitu jual-beli rekening, judi online dari sisi transaksi keuangan, serta penelantaran aset hasil kejahatan, bisa segera diakomodasi sebagai senjata syariah melawan pencucian uang," katanya.

Ketua MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa hukum judi online sudah mutlak haram. Fokus saat ini adalah pada jual-beli rekening dan keterlibatan perbankan. "Hukum judi online sudah haram mutlak sejak dulu, sehingga tidak perlu dibahas ulang. Namun, untuk jual-beli rekening dan keterlibatan perbankan yang masih menikmati fee triliunan dari judi online, ini perlu fatwa khusus. Kami sepakat untuk mendalami bersama PPATK dalam waktu dekat," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk melakukan dua tindak lanjut konkret. Pertama, pembentukan tim kerja bersama untuk mensosialisasikan fatwa dormant ke seluruh dai dan mubalig di Indonesia. Kedua, kajian mendalam yang akan dilakukan dalam enam bulan ke depan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Daerah terkait judi online dan perdagangan rekening.

Dengan adanya fatwa ini, umat Islam diharapkan memiliki landasan syariah yang kuat untuk menolak jual-beli rekening dan aktif melaporkan transaksi yang mencurigakan. Ini merupakan langkah nyata untuk memutus aliran dana haram yang selama ini mengalir melalui ribuan rekening setiap tahunnya.

You can share this post!