Portal Media Online - Kementerian Pertanian resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit untuk menerapkan transparansi penuh dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola industri sawit berkelanjutan melalui skema Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dengan fokus pada keadilan harga bagi pekebun swadaya dan plasma.
Regulasi baru ini mengintegrasikan pengawasan harga TBS sebagai kriteria penilaian wajib, memastikan bahwa seluruh operasional pabrik memenuhi standar kepatuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Setiap perusahaan pemilik unit pengolahan diwajibkan mempublikasikan mekanisme perhitungan harga beli secara terbuka kepada publik serta kelompok tani mitra. Audit ISPO terbaru akan memeriksa bukti dokumen transaksi dan kesesuaian harga beli pabrik dengan standar harga dari Dinas Pertanian di tingkat provinsi. Beberapa poin penting dalam penilaian transparansi harga mencakup ketersediaan papan pengumuman harga harian, kesesuaian nota pembelian dengan harga resmi, dan bukti sosialisasi mekanisme indeks K kepada kelompok tani.
Pelanggaran terhadap ketentuan transparansi dapat menyebabkan pembekuan status sertifikat ISPO perusahaan. Pabrik yang gagal menunjukkan integritas dalam penetapan harga akan dikategorikan sebagai entitas berisiko tinggi, meningkatkan frekuensi pengawasan dan audit. Regulasi ini juga mengatur kewajiban administratif tambahan bagi pengelola pabrik untuk mempertahankan sertifikasi keberlanjutan, termasuk dokumentasi asal-usul bahan baku dan laporan rutin mengenai volume pembelian TBS. Pemerintah optimis bahwa keterbukaan informasi harga akan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat dan meningkatkan kesejahteraan petani. Seluruh unit usaha diberikan waktu transisi untuk menyesuaikan sistem pelaporan internal agar selaras dengan format audit terbaru.