Surabaya (ANTARA) - Radius Setiyawan, seorang pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), menekankan pentingnya regulasi algoritma pada platform digital untuk melindungi anak-anak di ruang daring. Pernyataan ini muncul menyusul kebijakan pemerintah yang membatasi akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Radius menjelaskan bahwa isu yang dihadapi bukan hanya terkait dengan siapa yang boleh mengakses platform, tetapi juga bagaimana algoritma berfungsi untuk mempertahankan pengguna di dalamnya. "Jika algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia hanya akan menjadi kebijakan simbolik," ungkapnya.
Kebijakan pembatasan ini mencakup platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, serta permainan daring seperti Roblox. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang ada di dunia digital, termasuk paparan konten berbahaya dan potensi kecanduan media sosial.
Radius menjelaskan bahwa algoritma pada media sosial dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama di platform dengan menampilkan konten yang dianggap paling menarik. Konten ini sering kali bersifat sensasional atau ekstrem, yang dapat memicu emosi pengguna.
Platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang berbasis perilaku pengguna, termasuk jenis video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, dan durasi menonton. Data ini kemudian diolah untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik, yang dalam beberapa kasus dapat mengarahkan anak-anak pada konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Oleh karena itu, Radius merekomendasikan agar pemerintah mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap sistem algoritma platform digital. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain meningkatkan transparansi cara kerja algoritma, membatasi rekomendasi konten berbahaya, serta menyediakan sistem pengawasan yang lebih baik.
Radius juga mencatat bahwa beberapa negara telah mulai menerapkan regulasi serupa. Uni Eropa, melalui Digital Services Act, menerapkan aturan ketat untuk melindungi pengguna, sementara Inggris memberlakukan Online Safety Act yang menuntut tanggung jawab lebih besar dari platform teknologi terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Selain regulasi, Radius menekankan pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar perlindungan di ruang digital dapat berjalan lebih efektif. "Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Diperlukan juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform," ujarnya.
Radius menilai bahwa kebijakan pembatasan akun anak merupakan langkah awal yang positif. Namun, perlindungan yang lebih optimal akan tercapai jika pemerintah juga memperkuat regulasi terhadap sistem algoritma media sosial, sehingga kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar efektif dalam melindungi anak dari paparan konten berisiko.