Surabaya (ANTARA) - Radius Setiyawan, pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), mengungkapkan pentingnya regulasi algoritma pada platform digital untuk melindungi anak-anak di ruang daring. Hal ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Radius menekankan bahwa isu utama bukan hanya soal siapa yang diperbolehkan mengakses, tetapi juga bagaimana algoritma dirancang untuk menjaga pengguna tetap berada di dalam platform. "Jika algoritma tidak diatur, pembatasan usia bisa jadi hanya menjadi kebijakan simbolik," ujarnya di Surabaya pada hari Sabtu.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pembatasan akses media sosial yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, yang mencakup platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan permainan daring seperti Roblox. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya dan kecanduan media sosial.
Radius menjelaskan bahwa algoritma media sosial umumnya dirancang untuk membuat pengguna menghabiskan lebih banyak waktu di platform. Algoritma ini bekerja dengan menampilkan konten yang menarik perhatian, yang sering kali bersifat sensasional atau ekstrem. "Platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi berdasarkan perilaku pengguna, termasuk jenis video yang ditonton dan interaksi yang dilakukan," katanya.
Dia menambahkan bahwa mekanisme ini berpotensi mengarahkan pengguna, terutama anak-anak, kepada konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, Radius menekankan perlunya regulasi yang mengatur algoritma agar lebih aman bagi anak, termasuk transparansi cara kerja algoritma dan pembatasan rekomendasi konten berbahaya.
Beberapa negara, seperti Uni Eropa dan Inggris, telah menerapkan regulasi serupa. Uni Eropa melalui Digital Services Act dan Inggris dengan Online Safety Act mengharuskan platform teknologi lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua agar perlindungan di ruang digital dapat berjalan lebih efektif. "Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Diperlukan edukasi digital, pengawasan keluarga, dan tanggung jawab dari platform," tambahnya.
Menurut Radius, meskipun kebijakan pembatasan akun anak merupakan langkah awal yang positif, perlindungan anak di ruang digital akan lebih optimal jika pemerintah memperkuat regulasi terhadap sistem algoritma media sosial. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga secara nyata melindungi anak dari paparan konten berisiko.