Pemerintah Indonesia diharapkan untuk mengatur algoritma yang digunakan oleh platform digital guna melindungi anak-anak di ruang daring. Hal ini disampaikan oleh Radius Setiyawan, seorang pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), menyusul adanya kebijakan pembatasan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Radius mengungkapkan bahwa isu yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang diperbolehkan mengakses platform, tetapi juga tentang bagaimana algoritma dapat mendorong pengguna untuk tetap berada dalam platform tersebut. Ia menegaskan, "Jika algoritma tidak diatur, pembatasan usia bisa jadi hanya merupakan kebijakan simbolik."
Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak-anak tersebut direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mencakup beberapa platform populer, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, serta permainan daring seperti Roblox. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang ada di dunia digital, termasuk paparan konten yang berbahaya serta potensi kecanduan media sosial.
Radius juga menjelaskan bahwa algoritma media sosial dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama di platform. Algoritma ini berfungsi dengan menampilkan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna, yang sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau dapat memicu emosi.
Ia menambahkan bahwa platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi berdasarkan perilaku pengguna, seperti jenis video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, dan durasi menonton. Data tersebut diproses untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna. Namun, dalam beberapa kasus, mekanisme ini dapat mengarahkan pengguna, terutama anak-anak, pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.