Radius Setiyawan, seorang pakar dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMSURA), menekankan pentingnya penerapan regulasi algoritma untuk melindungi anak-anak dalam ruang digital. Dalam diskusinya, Radius menyebutkan bahwa beberapa negara telah mulai menerapkan regulasi yang serupa untuk meningkatkan keamanan pengguna, terutama anak-anak.
Salah satu contohnya adalah Uni Eropa yang telah mengimplementasikan aturan ketat melalui Digital Services Act. Aturan ini bertujuan untuk memastikan platform teknologi bertanggung jawab terhadap keamanan penggunanya. Selain itu, Inggris juga telah memberlakukan Online Safety Act, yang menuntut platform teknologi untuk lebih memperhatikan keselamatan pengguna, termasuk anak-anak.
Selain regulasi, Radius juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada pembatasan akses, tetapi juga memerlukan edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform teknologi yang digunakan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman bagi para pengguna muda.