Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak, yang dikenal dengan PP Tunas. Langkah ini dianggap krusial dalam melindungi generasi muda di era digital.
Ketua Bidang Komunikasi dan Digital PB HMI, Ramon Hidayat, mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan respons yang diperlukan mengingat tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa anak-anak yang terpapar dunia digital sejak usia dini berisiko mengalami gangguan dalam proses tumbuh kembang.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, dengan durasi akses mencapai tujuh hingga sembilan jam per hari. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sekitar 80 persen anak Indonesia telah terhubung ke internet.
Ramon menambahkan bahwa PP Tunas berfungsi sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ancaman bagi anak-anak. Regulasi ini mencakup pengaturan seperti penyaringan konten berbahaya, verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi anak, serta penguatan peran pengawasan orang tua.
PB HMI juga mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang rencananya akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, sebagai bagian dari implementasi PP Tunas. Ramon menilai langkah ini sebagai tindakan progresif dari pemerintah di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Ini langkah penting untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan tidak berdampak negatif bagi generasi muda,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, anak-anak akan semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten berbahaya dan perundungan siber.
PB HMI mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan platform digital, untuk berkolaborasi dalam mengawal implementasi PP Tunas agar dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Dengan dukungan dari berbagai pihak, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak di Indonesia.