Selama pandemi COVID-19, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan publik mengalami peningkatan signifikan. Namun, kondisi ini menunjukkan ironi ketika fasilitas kesehatan, termasuk tempat pemeriksaan dan karantina COVID-19, menjadi lokasi yang rentan terhadap pelecehan seksual.
Menurut survei yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), terdapat 100 responden yang melaporkan mengalami pelecehan seksual di lokasi pemeriksaan tes COVID-19, dengan 29 di antaranya berasal dari tempat tersebut. Sementara itu, lima responden lainnya melaporkan hal serupa terjadi di tempat karantina pasien COVID-19, dan pelaku pelecehan teridentifikasi sebagai petugas kesehatan.
Riset ini merupakan bagian dari program Power to You(th) yang didukung oleh Rutgers Indonesia, melibatkan 4.236 responden dari 34 provinsi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan mayoritas responden, sebanyak 3.037 orang, pernah mengalami pelecehan seksual. Dari total responden, 3.539 adalah perempuan (83,55%), 625 laki-laki (14,75%), dan 72 lainnya merupakan gender non-biner (1,7%).
Anindya Restuviani, perwakilan dari KRPA, mengungkapkan bahwa selama pandemi, lokasi terjadinya pelecehan seksual kian meluas, termasuk di fasilitas kesehatan. Dari 134 responden yang melaporkan kejadian, 44 di antaranya menyatakan bahwa pelaku adalah tenaga kesehatan.
Survei juga menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi di ruang publik fisik, tetapi juga semakin marak di ranah digital. Lokasi-lokasi dengan tingkat pelecehan tertinggi secara fisik meliputi:
Sementara itu, di ranah digital, pelecehan paling sering terjadi di:
Salah satu temuan penting dari survei ini adalah mayoritas responden yang mengalami pelecehan seksual mengaku merasa tidak nyaman, kesal, dan marah. Beberapa dari mereka bahkan melaporkan mengalami depresi dan mempertimbangkan untuk bunuh diri.
Dalam peluncuran hasil survei, KRPA juga membahas identitas pelaku pelecehan. Hasil menunjukkan pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk orang tak dikenal, teman, rekan kerja, penyedia jasa transportasi, tetangga, dan anggota keluarga. Ini mematahkan anggapan umum bahwa pelecehan seksual hanya dilakukan oleh orang asing.
Sekelompok penyandang disabilitas juga menjadi perhatian dalam survei ini. Mereka menghadapi tantangan dalam melaporkan kasus pelecehan dan mendapatkan perlindungan hukum yang inklusif. Nissi Taruli Felicia, seorang perempuan penyandang disabilitas, menekankan pentingnya akses informasi dan mekanisme pelaporan yang lebih baik untuk kelompok rentan ini.
Rastra Yasland dari KRPA menyatakan bahwa pelecehan seksual selama masa pandemi merupakan isu serius yang perlu ditangani secara kolektif. Dua dari tiga responden yang mengalami pelecehan mengungkapkan bahwa situasi ini memperburuk perasaan mereka di tengah krisis pandemi.
Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan pelecehan seksual. Ia menekankan pentingnya kampanye dan pendidikan mengenai tindakan yang harus diambil ketika menyaksikan kekerasan seksual, serta mendesak pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk mengatur pelecehan seksual sebagai tindak pidana.
Dengan data dari survei ini, KRPA berharap dapat mengadvokasi pembentukan ruang publik yang lebih aman dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya melawan pelecehan seksual.