Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), menegaskan komitmennya dalam memerangi penyebaran konten judi daring di seluruh negeri. Hingga 21 Januari 2025, lebih dari 5,7 juta konten judi daring telah berhasil diblokir dari berbagai platform digital.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panja Judi Daring Komisi I DPR RI, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 5.707.952 konten judi daring. Ia mencatat bahwa sebagian besar konten yang diblokir berasal dari platform X (sebelumnya Twitter) dengan total 1,4 juta temuan, diikuti oleh Facebook dan Instagram milik Meta dengan 735 ribu konten.
Antara Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemenkomdigi juga berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online. Meskipun angka pemblokiran tersebut menunjukkan hasil yang signifikan, Alexander mengakui adanya tantangan yang besar dalam memberantas judi daring.
Alexander menjelaskan bahwa pihaknya menghadapi berbagai modus yang terus berubah, serta kemudahan bagi pelaku untuk membuat situs baru dan menyamarkannya di berbagai platform digital. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah lokasi server judi daring, yang sebagian besar berada di luar negeri, yang membuat penegakan hukum menjadi lebih kompleks.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berupaya memperkuat kerja sama lintas negara dan mendorong platform digital internasional seperti Meta, Google, dan TikTok untuk lebih aktif dalam menindak konten ilegal. "Upaya pemblokiran tidak cukup. Perlu keterlibatan global dan keseriusan dari semua platform untuk menyaring dan menindak tegas konten judi daring," tegas Alexander.
Sebuah riset dari Populix menunjukkan bahwa slot online, domino, dan poker merupakan jenis judi daring yang paling populer di Indonesia. Iklan judi banyak ditemukan di media sosial, dengan Instagram, YouTube, dan Facebook menjadi platform utama penyebarannya.
Pemerintah menyadari bahwa pemblokiran konten saja tidak cukup untuk menekan peredaran judi daring. Oleh karena itu, strategi komprehensif mulai digencarkan, termasuk meningkatkan edukasi digital kepada masyarakat. Alexander menambahkan, "Literasi digital harus ditingkatkan, terutama bagi generasi muda, agar tidak mudah tergoda oleh konten dan iklan judi daring."
Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah tetap menunjukkan keseriusan dalam membersihkan ruang digital dari praktik perjudian ilegal. Ke depan, penguatan regulasi, peningkatan edukasi, dan kolaborasi internasional diharapkan menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman judi daring yang terus berkembang.