Jakarta, HAISAWIT – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran aturan di kawasan hutan nasional pada Selasa, 20 Januari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan hukum perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan tindakan ini, pemerintah kini mengelola lahan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan resmi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta mengenai hasil rapat terbatas terkait keputusan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan hukum ini ditujukan kepada entitas yang terbukti melanggar undang-undang yang berlaku.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Prasetyo Hadi merinci bahwa dari 28 perusahaan yang terkena sanksi administratif berat tersebut, 22 di antaranya adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 telah bekerja intensif selama satu tahun terakhir. Tim gabungan ini melakukan pemeriksaan ketat terhadap kepatuhan hukum perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit dan pertambangan.
Dari total lahan yang ditertibkan, pemerintah mengalokasikan sebagian untuk fungsi ekologis, dengan rincian sebagai berikut:
Mensesneg juga menambahkan bahwa percepatan audit difokuskan pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah titik di pulau Sumatera.
"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini dilaksanakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Proses pelaporan hasil audit dilakukan secara daring dari London, Inggris, melalui konferensi video dengan jajaran menteri kabinet. Presiden Prabowo memimpin evaluasi akhir sebelum instruksi pencabutan izin bagi puluhan perusahaan tersebut diterbitkan secara resmi.
Agenda penertiban ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Seluruh lahan yang izinnya dicabut kini berada dalam pengawasan ketat kementerian terkait guna proses pemulihan fungsi kawasan.