Jakarta - Dalam upaya menjaga ekosistem keuangan digital, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menjadi Keynote Speaker pada Seminar Nasional Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital yang diselenggarakan oleh DANA pada tanggal 29 Juli. Acara ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APUPPT).
Seminar ini mengusung tema "GerCep Bareng Melawan Judi Online: Pemerintah dan Industri Bersatu Menjaga Ruang Digital" dan dibuka oleh CEO DANA, Vinch Iswara. Dalam sambutannya, Vinch menekankan bahwa tantangan dalam tindak pidana pencucian uang semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi digital. Ia menyatakan, "DANA sebagai industri keuangan digital berkomitmen penuh untuk menggelorakan Gernas APUPPT."
Vinch juga menekankan dukungan DANA terhadap ekosistem keuangan inklusif yang bebas dari penyalahgunaan judi daring. Ia memberikan apresiasi kepada PPATK sebagai regulator pemerintah yang terus berkolaborasi untuk menciptakan sistem keuangan Indonesia yang bersih dari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam kesempatan tersebut, Ivan Yustivandana menjelaskan bahwa negara berkomitmen untuk memerangi judi daring demi melindungi masyarakat. Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya memerangi judi online dalam Program Asta Cita.
Ivan mengungkapkan dampak sosial dari judi daring yang sangat merusak sendi kehidupan masyarakat. Ia mencatat fenomena di mana pelaku tindak pidana, termasuk judi online, melakukan jual beli rekening nasabah secara ilegal di media sosial. "Negara hadir untuk melindungi dana nasabah yang ada di rekening dormant yang rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan," ungkapnya.
PPATK telah melakukan analisis selama lima tahun terakhir dan menemukan bahwa banyak rekening dormant, yang tidak diketahui oleh pemiliknya, menjadi target kejahatan. Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, serta transaksi narkotika dan korupsi. Ivan mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan nilai total mencapai Rp. 428.612.372.321,00.
Ivan menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh PPATK saat ini bertujuan untuk melindungi rekening dan hak nasabah. "Uang nasabah yang terkena dormant aman, tidak akan berkurang. Ini adalah ruang negara untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan keuangan," tegasnya.