Pemerintah Indonesia Berkomitmen Melawan Judi Online dan Pencucian Uang
Pusat Online

Pemerintah Indonesia Berkomitmen Melawan Judi Online dan Pencucian Uang

Jakarta, 04 November 2025 – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memutus rantai kejahatan judi online dan pencucian uang melalui penguatan koordinasi nasional lintas lembaga. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang bertema "Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia", yang berlangsung di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.

Acara ini menjadi momen penting bagi seluruh anggota Komite TPPU, aparat penegak hukum, regulator, serta pemangku kepentingan sektor keuangan untuk membangun sistem nasional yang lebih terintegrasi dalam menghadapi kejahatan finansial lintas batas.

Pernyataan Ketua Komite TPPU

Dalam arahannya, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, M.Sc., selaku Ketua Komite TPPU, menekankan bahwa kejahatan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini telah menjadi ancaman multidimensi yang merusak sendi moral, sosial, dan ekonomi bangsa.

"Hari ini kita berkumpul bukan hanya untuk membahas sebuah regulasi, tetapi untuk mengokohkan tekad bersama menjaga bangsa ini dari ancaman yang diam-diam menggerogoti sendi moral dan ekonomi masyarakat kita, yaitu judi online dan pencucian uang," ungkap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengutip data PPATK yang menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga Kuartal III 2025, nilai perputaran dana dari aktivitas judi online telah mencapai Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta transaksi.

"Angka ini sangat besar dan lebih memprihatinkan lagi, setiap rupiah di dalamnya merupakan hasil jerih payah masyarakat menengah ke bawah yang tersedot oleh jaringan kejahatan yang bersembunyi di balik layar gawai kita," tegasnya.

Modus Operandi Kejahatan

Yusril menilai fenomena judi online dan TPPU ibarat dua sisi mata uang kejahatan yang saling menguatkan. Modus pencucian uang semakin kompleks, menggunakan rekening hasil jual beli, e-wallet, aset kripto, hingga payment gateway lintas negara.

"Kita tidak boleh lagi memandang judi online hanya sebagai pelanggaran moral. Ia adalah pintu masuk bagi kejahatan finansial terorganisir. Setiap uang haram yang berhasil dicuci akan menjadi bahan bakar bagi kejahatan berikutnya, dan setiap uang haram yang berhasil kita bekukan adalah langkah nyata menjaga masa depan generasi kita," jelas Yusril.

Integrasi Lintas Sektor

Yusril menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 bukan sekadar revisi administratif tetapi merupakan fondasi baru untuk kolaborasi lintas sektor. Komite TPPU kini berperan sebagai pusat gravitasi kebijakan yang menyatukan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, OJK, BI, Kemenkeu, dan lembaga terkait lainnya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Integrasi bukan hanya soal sistem teknologi, tetapi juga soal integrasi visi, komitmen, dan keberanian. Kita tidak boleh kalah oleh kejahatan yang bersembunyi di balik algoritma. Teknologi boleh canggih, tetapi tekad manusia yang berintegritas jauh lebih kuat," tegasnya menutup pidato.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menggarisbawahi bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dengan dampak luas bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa judi online kini menyasar kelompok rentan, seperti remaja, pelajar, ibu rumah tangga, hingga pekerja formal.

"Fenomena ini bergerak senyap, tetapi menghantam keras kehidupan keluarga dan nilai-nilai sosial kita," ujar Ivan.

Hingga Oktober 2025, nilai perputaran uang judi online mencapai Rp155 triliun, angka ini berhasil ditekan sebesar 56 persen dibandingkan nilai perputaran pada tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Ivan menambahkan bahwa aliran dana hasil judi online seringkali terkait dengan kejahatan lain, seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang.

"Judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor," jelas Ivan. Ia juga mencatat dampak sosial dari judi online, termasuk kerusakan ekonomi rumah tangga, peningkatan kejahatan turunan, dan kerentanan generasi muda. Menurut data PPATK, sekitar 2% pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak-anak yang sudah terekspos.

"Kita berhadapan dengan masalah sosial yang nyata. Banyak keluarga kehilangan tabungan, rumah tangga hancur, dan anak-anak terpapar. Ini bukan hanya sekadar isu kriminalitas digital, melainkan juga masalah kemanusiaan yang memerlukan empati dan aksi bersama," pungkas Ivan.

You can share this post!