Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui berbagai kementerian dan lembaga, langkah-langkah konkret dijalankan, mulai dari pemblokiran situs judi hingga penindakan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan ruang digital. Sejak awal tahun 2025, kementerian ini telah memblokir lebih dari 1,6 juta konten judi daring yang mencakup situs web, aplikasi, dan tautan di media sosial. Proses pemblokiran dilakukan secara harian dan real-time dengan memanfaatkan teknologi patroli siber berbasis sistem otomatis, serta mengandalkan laporan dari masyarakat dan instansi terkait.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap situs, tetapi juga terhadap seluruh ekosistem yang mendukung aktivitas judi daring. Kerja sama dengan penyedia layanan internet melalui mekanisme DNS dan IP filtering dipergunakan untuk memutus akses terhadap server perjudian.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan kanal pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi judi daring. Kemkomdigi mendorong platform pembayaran untuk menerapkan verifikasi yang lebih ketat dan sistem deteksi otomatis terhadap transaksi yang mencurigakan, sehingga ruang gerak pelaku perjudian semakin terbatasi.
Media sosial dan platform digital internasional juga terlibat dalam upaya penindakan. Kemkomdigi aktif mengajukan permintaan untuk penghapusan konten dan akun yang mempromosikan judi daring. Pendekatan ini penting mengingat promosi judi daring sering kali menargetkan generasi muda melalui figur publik dan selebritas digital.
Pemerintah mengedepankan prinsip kolaborasi lintas lembaga, di mana data yang diperoleh dari patroli siber dipergunakan untuk membantu aparat hukum menelusuri pola operasi jaringan perjudian. Dengan data tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan hukum yang lebih terarah terhadap para pelaku.
Dalam jangka panjang, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat, khususnya kelompok usia produktif, untuk mencegah mereka terjebak dalam ekosistem perjudian daring. Kemkomdigi berkomitmen untuk memperkuat sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan dan memperluas kerja sama internasional guna membendung arus server ilegal dari luar negeri.
Dukungan terhadap upaya pemberantasan ini juga datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang berperan penting dalam memutus jalur transaksi keuangan ilegal. Kepala PPATK, Ivan Yustiavindana, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas e-wallet yang terbukti menyalurkan hasil judi daring.
PPATK mencatat nilai deposit judi daring melalui dompet digital pada semester pertama 2025 mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta aktivitas transaksi. Ia menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap akun yang aktif dalam transaksi ilegal, sehingga masyarakat umum tidak perlu khawatir dengan saldo mereka.
Polri juga menunjukkan langkah konkret melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. Hingga Agustus 2025, sebanyak 576 rekening dengan total dana Rp63,7 miliar berhasil diblokir. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemblokiran berawal dari laporan hasil analisis PPATK.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 5.920 rekening teridentifikasi memiliki transaksi mencurigakan terkait judi daring. Dittipidsiber juga menyita dana sebesar Rp90,6 miliar dari 235 rekening, dan beberapa kasus telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Keberhasilan dalam pemberantasan judi daring ini ditandai dengan putusan yang menyita dana hasil perjudian sebagai aset negara, mengakui perjudian daring sebagai tindak pidana dalam kasus pencucian uang.
Dengan langkah komprehensif ini, pemerintah menunjukkan bahwa dari sisi teknologi, pemblokiran dilakukan secara masif dan real-time; dari sisi keuangan, alur transaksi diputus melalui kerja sama dengan PPATK dan perbankan; serta dari sisi hukum, penyelidikan dan penyitaan terus berlangsung, bahkan hingga ke tahap persidangan.
Pemerintah juga menyadari bahwa pemberantasan judi daring tidak dapat dilakukan secara sendiri. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, baik dalam pelaporan konten judi daring maupun dalam upaya mengedukasi lingkungan sekitar untuk tidak terjerumus dalam praktik ilegal ini. Kesadaran kolektif untuk tidak memberi ruang bagi judi daring di ruang digital menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.
Melalui langkah-langkah yang saling melengkapi, pemerintah bertekad menutup akses judi daring dari hulu hingga hilir. Dengan pemblokiran situs, pemutusan kanal pembayaran, penyitaan aset, serta edukasi digital, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dan terlindungi.