Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar audiensi dengan tujuh lembaga pekebun kelapa sawit pada Selasa, 16 September 2025, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas percepatan pelepasan kawasan hutan yang telah lama dikelola oleh masyarakat sebagai kebun kelapa sawit.
Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, menekankan bahwa pelepasan kawasan hutan ini tidak dimaksudkan untuk membuka lahan baru, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekebun rakyat yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun. "Ini bukan soal membuka hutan baru, tetapi menyelesaikan realita di lapangan bahwa masyarakat kita sudah puluhan tahun mengelola lahan kelapa sawit yang kemudian belakangan diklaim sebagai kawasan hutan," ungkapnya.
Dalam upaya mendukung proses ini, pemerintah daerah berencana menyiapkan anggaran melalui APBD-P tahun 2025. Bupati Toha Tohet menjelaskan bahwa skema ini dipilih karena adanya keterbatasan dana dari pemerintah pusat untuk pembiayaan inventarisasi dan verifikasi kebun sawit rakyat.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Akhmad Toyibir, juga menyampaikan bahwa identifikasi lahan telah dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Data kelembagaan pekebun telah disusun sebagai bahan pengusulan resmi ke kementerian terkait. "Langkah awal yang kami lakukan adalah mendata kelembagaan pekebun yang masuk dalam kawasan sebagai bahan pengusulan ke Kementerian Kehutanan," katanya.
Meski proses pelepasan telah memasuki tahap pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, Toyibir mengungkapkan bahwa ketersediaan anggaran masih menjadi kendala. "Ke tujuh kelembagaan pekebun sudah memasuki tahap pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi oleh tim lapangan. Skema pembiayaan kegiatan inventarisasi tahun 2025 sudah masuk anggaran BPKH Wilayah II Sumatera Selatan, namun karena efisiensi, anggaran tersebut tidak tersedia," jelasnya.
Bupati Toha Tohet juga menekankan pentingnya legalitas agar kebun sawit rakyat dapat mengakses program-program pemerintah, termasuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sertifikasi ISPO. "Kita ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan usahanya. Jika ini tidak diurus sekarang, kami tidak akan bisa mengakses program pemerintah seperti PSR dan tidak bisa mendapatkan sertifikasi ISPO," ujar Toha Tohet.
Ketua KUD Tunas Mekar Inti, Budiono, memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran untuk proses pelepasan kawasan hutan. "Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Kepala Dinas Perkebunan beserta jajarannya yang telah membantu kami dan menganggarkan dana dari APBD untuk biaya pelepasan kawasan dari tujuh koperasi yang ada di Kecamatan Keluang, Sungai Lilin, dan Tunggal Jaya," katanya.
Proses ini kini masih menunggu tahapan lanjutan dari inventarisasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh tim lapangan.