Pemerintah Kota Dumai Rencanakan Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Mini Bersama Kelompok Tani
Pusat Online

Pemerintah Kota Dumai Rencanakan Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Mini Bersama Kelompok Tani

Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tengah merencanakan pembangunan pabrik minyak goreng mini. Kerja sama ini dilakukan dengan Kelompok Tani Teras Lestari yang berlokasi di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.

Rencana ini dimulai dengan kunjungan rombongan Pemkab Dumai ke Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (4/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap operasional pabrik minyak goreng mini yang terletak di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir.

Menurut Teddy Rambi, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai, pabrik minyak goreng mini yang dikenal dengan nama PAMIGO mini direncanakan akan dibangun setelah melalui pengkajian dan perencanaan yang matang. Teddy menjelaskan, "Rencananya kita bangun PAMIGO mini di Kota Dumai setelah nantinya melalui pengkajian dan perencanaan matang terlebih lagi KT."

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pemkab Dumai disambut oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Rudi, serta Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tupan Tri Bhakti, Sobar. Pabrik yang dikunjungi memiliki kapasitas pengolahan 5 ton sawit per hari dan mampu menghasilkan 1 ton minyak goreng setiap harinya. Selain minyak goreng, pabrik ini juga memproduksi produk turunan lainnya seperti sabun batang, sabun colek, dan lilin dari bahan baku kelapa sawit.

Teddy menjelaskan bahwa pembangunan pabrik minyak goreng mini ini memerlukan beberapa persyaratan teknis, di antaranya adalah ketersediaan kebun sawit minimal seluas 200 hektare dan lahan pabrik seluas 2 hektare. Lokasi pabrik juga harus berada di area non-hutan dan tidak tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU). "Teras Lestari harus memenuhi syarat utama yang diwajibkan BPDP dalam pembangunan PAMIGO mini ini," ujar Teddy.

Dia juga menambahkan bahwa biaya pembangunan pabrik minyak goreng mini cukup besar. Oleh karena itu, Pemkab Dumai akan mendorong pemanfaatan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Harapannya, PAMIGO mini ini dapat menyerap produksi kelapa sawit dari petani di KT Teras Lestari maupun di Kota Dumai. Sehingga operasional PAMIGO mini akan meningkatkan kesejahteraan para petani dan membuka lapangan pekerjaan di Kota Dumai," jelasnya.

Pabrik minyak goreng mini yang menjadi acuan tersebut didirikan di atas lahan non-hutan dan dikelola oleh koperasi. Model pengelolaan ini dianggap relevan untuk diterapkan di Dumai melalui kemitraan dengan kelompok tani. Selanjutnya, Pemkab Dumai akan melakukan pengkajian lebih lanjut dan verifikasi lapangan di lokasi yang diusulkan. Hasil dari pengkajian ini akan menjadi dasar untuk mengajukan program ke BPDPKS demi mendukung realisasi pembangunan pabrik minyak goreng mini tersebut.

You can share this post!