Pemerintah Kota Yogyakarta Luncurkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Daring
Ruang Daring

Pemerintah Kota Yogyakarta Luncurkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Daring

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah membuka layanan pertanahan dan tata ruang secara daring. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di era digital yang terus berkembang.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo, menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat menjadi dasar untuk membuka akses pelayanan secara daring.

Jenis Layanan yang Tersedia

Saat ini, terdapat dua jenis layanan pertanahan yang dapat diakses secara daring, yakni:

  • Pengajuan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah negara
  • Rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten

Selain itu, untuk layanan tata ruang, masyarakat dapat mengajukan:

  • Izin perubahan penggunaan tanah
  • Rekomendasi kesesuaian tata ruang
  • Informasi kesesuaian tata ruang

Proses Pengajuan Layanan

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 089525898500 atau mengakses tautan di sini. Permohonan yang masuk akan diproses selama jam kerja.

Wahyu Handoyo berharap akses layanan daring ini dapat mempersingkat waktu dan meningkatkan efisiensi operasional pelayanan. Dengan adanya layanan ini, warga yang berada di luar kota tetap dapat terhubung dan mendapatkan layanan yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Peningkatan Layanan Daring

Meski layanan daring ini telah diluncurkan sejak akhir September 2021, Wahyu mengakui bahwa masih banyak penyempurnaan yang diperlukan agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah. Ia menegaskan bahwa pelayanan secara daring akan terus ditingkatkan, baik dari segi sistem, media, maupun sarana prasarana yang mendukung.

Wahyu juga berharap masyarakat dapat beralih ke layanan daring ini. Meskipun masih dalam masa transisi, ia optimis bahwa seluruh pengajuan permohonan layanan akan bisa dilakukan secara daring ke depannya. Surat rekomendasi dan izin yang dihasilkan dari layanan ini akan diberikan dalam bentuk dokumen digital, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mengambilnya.

You can share this post!