Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah dalam pemberantasan judi daring yang melibatkan jaringan asing, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital nasional. Pengungkapan praktik judi daring internasional di Jakarta Barat menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan siber kini meluas, tidak hanya menyasar pelaku lokal, tetapi juga jaringan lintas negara yang berusaha menjadikan Indonesia sebagai basis operasional.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas judi daring terorganisir yang dijalankan oleh ratusan warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui penyelidikan mendalam.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, hasil investigasi menunjukkan adanya praktik perjudian daring yang dijalankan secara sistematis oleh jaringan internasional. Pada penggerebekan yang dilakukan pada 7 Mei 2026, aparat berhasil mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring.
Para pelaku berasal dari sejumlah negara di Asia, termasuk Tiongkok, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Keberadaan jaringan lintas negara ini menunjukkan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu target ekspansi sindikat judi daring internasional setelah beberapa negara di kawasan memperketat pengawasan terhadap kejahatan digital.
Dari ratusan orang yang diamankan, sebagian besar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain untuk mengungkap struktur jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali utama serta sponsor perekrutan operator dari luar negeri.
Bareskrim Polri menemukan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Sebagian besar pelaku diketahui datang ke Indonesia dengan kesadaran akan pekerjaan di sektor judi daring. Fakta ini menunjukkan adanya pola perekrutan terorganisir yang memanfaatkan mobilitas lintas negara untuk menjalankan kejahatan digital.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian daring, yang mencerminkan upaya sindikat untuk menghindari pemblokiran dan pengawasan digital.
Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penyidik saat ini terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana serta penelusuran server dan alamat internet protocol yang digunakan oleh jaringan tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk memutus rantai operasional judi daring, termasuk kemungkinan keterhubungan dengan jaringan internasional lainnya di luar Indonesia.
Pemerintah memandang penindakan terhadap judi daring bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas perjudian daring dinilai dapat memicu kerugian finansial, penipuan digital, serta penyalahgunaan teknologi untuk tindak kriminal lainnya.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberantasan judi daring menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Polri berkomitmen untuk mencegah Indonesia dijadikan lokasi operasi bandar judi daring maupun pusat aktivitas kejahatan siber transnasional.
Trunoyudo menilai pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan warga negara asing ini sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan digital. Penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan bersama berbagai instansi terkait, termasuk pihak imigrasi.
Komitmen pemerintah dalam memberantas judi daring juga diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar markas judi daring internasional tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai praktik judi daring kini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang semakin terorganisir. Para pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan kamuflase sistem dan menghindari pemblokiran, termasuk melalui penggunaan banyak akun dan domain.
Komdigi memandang pengungkapan jaringan internasional ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menekan ruang gerak judi daring di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan ruang digital akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Polri, PPATK, OJK, dan Bank Indonesia.
Kolaborasi antarlembaga menjadi langkah strategis untuk memutus rantai transaksi keuangan ilegal dan menelusuri infrastruktur digital yang digunakan oleh sindikat perjudian daring. Pemerintah menilai pendekatan terpadu sangat diperlukan mengingat kejahatan siber yang berkembang dengan pola yang semakin kompleks dan lintas batas negara.
Pengungkapan kasus di Jakarta Barat juga menjadi peringatan bahwa ancaman kejahatan digital internasional terus bergerak dinamis. Namun, langkah cepat aparat serta koordinasi yang kuat antarinstansi menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi jaringan asing untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat operasi judi daring.
Dengan penguatan penegakan hukum, pengawasan digital, dan kerja sama lintas lembaga, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga ruang siber nasional tetap aman. Penindakan terhadap jaringan judi daring asing pun menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah meningkatnya ancaman kejahatan transnasional.