Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya untuk memberantas judi daring melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan penting dalam pengawasan ruang digital agar masyarakat terhindar dari konten judi online yang merugikan.
Dalam siaran pers yang dirilis, Kemkomdigi mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, pemerintah telah memblokir sekitar 1,3 juta konten yang terkait dengan judi daring. Namun, langkah ini juga memicu munculnya oknum-oknum yang menyalahgunakan situasi dengan mengaku sebagai pejabat Kemkomdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. "Kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," tegas Alexander dalam siaran pers.
Alexander menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai Kemkomdigi dan meminta informasi pribadi terkait judi daring. Beberapa orang juga mengaku telah dituduh menjadi pemain judi online oleh penelepon yang sama.
Penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital yang terlibat dalam judi daring dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alexander menegaskan bahwa kewenangan Kemkomdigi terbatas pada pemutusan akses konten judi online dan menyatakan pentingnya literasi digital untuk mendidik masyarakat mengenai bahaya judi daring.