Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memperketat pemblokiran konten judi daring sebagai upaya menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan sehat. Langkah ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman sosial, ekonomi, dan keamanan yang ditimbulkan oleh praktik perjudian online yang semakin meluas.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, antara 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah diproses untuk dihapus dari ruang digital di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta konten terkait langsung dengan perjudian daring.
Alexander merinci jenis konten yang diproses untuk penghapusan, termasuk 1.932.131 konten di situs atau IP, 97.779 konten dari platform berbagi file, 94.004 konten di Meta, 35.092 konten di Google, 17.417 konten di platform X, 1.742 konten di Telegram, 1.001 konten di TikTok, 14 konten di Line, dan tiga konten di toko aplikasi. Jumlah ini setara dengan 20 kali lipat kapasitas Stadion Gelora Bung Karno, menggambarkan betapa seriusnya ancaman judi daring terhadap ekosistem digital di Indonesia.
Alexander menegaskan bahwa penghapusan konten semacam ini bukanlah upaya untuk membungkam kritik atau aspirasi masyarakat, melainkan untuk mencegah penyebaran konten berbahaya dan ilegal. Ia juga menyebutkan adanya Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, yang telah diuji coba selama satu tahun dan dijadwalkan berakhir bulan depan. SAMAN menjadi alat penting untuk memastikan bahwa konten yang beredar sesuai dengan aturan dan menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan produktif.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa judi daring merupakan ancaman yang bersifat multidimensi. Dampaknya tidak hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga berimbas pada stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan digital nasional. Dalam rapat koordinasi kebijakan patroli siber kolaboratif di Bogor, Syaiful mengungkapkan bahwa sejak 2017, lebih dari 7 juta konten judi daring telah diblokir. Namun, tantangan baru muncul karena situs-situs baru terus bermunculan tanpa henti.
Badan Siber dan Sandi Negara juga mencatat bahwa lebih dari 10 ribu laman pemerintah pernah mengalami peretasan dengan konten judi daring. Hal ini menunjukkan bahwa pemblokiran saja tidak cukup, dan diperlukan upaya untuk memperkuat keamanan siber secara menyeluruh. Syaiful menekankan perlunya strategi nasional yang berbasis kolaborasi, teknologi, literasi, dan partisipasi masyarakat.
Strategi yang disusun mencakup patroli siber kolaboratif berbasis komunitas, integrasi data antarinstansi, serta penguatan regulasi yang adaptif dalam menghadapi modus judi daring yang selalu berubah. Rekomendasi tindak lanjut yang disepakati dalam rapat tersebut meliputi pembentukan forum patroli siber kolaboratif dengan evaluasi bulanan, monitoring insiden siber oleh BSSN, serta pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan dan program literasi digital yang melibatkan akademisi dan praktisi IT. Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan laju penyebaran judi daring sekaligus memperkokoh ketahanan digital nasional.
Ancaman judi daring juga meluas ke kehidupan sosial masyarakat, termasuk program bantuan sosial yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat. Di Kota Bandung, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial menghentikan penyaluran bantuan sosial kepada lebih dari seribu keluarga penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi daring. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, menyatakan bahwa penghentian tersebut berdasarkan verifikasi Kementerian Sosial melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dari total 15.759 penerima bantuan sosial di Bandung, sebanyak 1.207 keluarga teridentifikasi aktif dalam praktik judi daring. Rinciannya, 237 keluarga merupakan penerima Program Keluarga Harapan, 702 keluarga penerima Program Sembako, dan 268 keluarga menerima keduanya. Yorisa menegaskan bahwa daftar nama yang dihentikan penyalurannya berasal sepenuhnya dari pemerintah pusat, dan Dinas Sosial hanya melaksanakan prosedur yang ditetapkan. Sejak tahun lalu, penyaluran bantuan kepada keluarga yang terdaftar telah dihentikan, dan Yorisa memastikan bahwa bantuan sosial tidak akan diberikan kepada mereka yang terindikasi terlibat praktik judi daring.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa dana bantuan sosial tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat. Langkah ini juga memberikan pesan tegas bahwa keterlibatan dalam praktik judi daring membawa konsekuensi nyata, termasuk kehilangan akses terhadap program bantuan negara.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam menangani judi daring mencakup pemblokiran konten digital, penguatan keamanan siber, dan penegakan disiplin pada penerima bantuan sosial. Perang melawan judi daring adalah perjuangan bersama. Pemerintah menyediakan regulasi, teknologi, dan kebijakan, sementara masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan bersih. Dengan kolaborasi yang konsisten, harapan untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, produktif, dan bermartabat dapat tercapai.